Notification

×

Iklan

Iklan

Permana : Merokok Saat Berkendara Akan Ditilang

Selasa, 11 Juni 2019 | 13:16 WIB Last Updated 2019-06-11T05:16:06Z
BITUNG KOMENTAR-Merokok saat kemudikan kendaraan akan diberikan sanksi, hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort (Polresta) Bitung ketika ditemui Komentar.co.id. Selasa (11/6/2019).


Kasat Lantas Polres Bitung AKP Andri Permana SIK. Menerangkan, pasal 283 pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 yang isinya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp  750.000. merokok saat bawa kendaraan merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran karena dapat menyebabkan hilangny konsentrasi.


"Yang jelas kalo memang kedapatan akan di berikan sanksi tilang, termasuk apabila berkendara sambil menggunakan HP namun kalo memang masih bisa kita berikan peneguran kita akan lakukan," jelasnya. (Ivan)





×
Berita Terbaru Update