Notification

×

Iklan

Iklan

Door!! Pelaku Pembunuhan di Kumersot Dihadiahi Timah Panas Timsus Polres Bitung

Jumat, 21 Juni 2019 | 19:38 WIB Last Updated 2019-06-21T12:07:17Z


BITUNG KOMENTAR-Buron selama 5 hari, tersangka  tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang  mengakibatkan tewasnya pria bernama Tata asal Filipina yang beprofesi nelayan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut),  akhirnya di amankan Polisi Polres Bitung.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan, tersangka yang sejak awal sudah dikantongi identitasnya, merupakan seorang pria bernama NM alias Novri (24). Tersangka adalah warga Kelurahan Kumersot lingkungan 3 RT 09 Kecamatan Ranowulu. Penangkapan tersangka dilakukan oleh personel gabungan Timsus Tarsius dan Resmob Polres Bitung, pada Kamis (20/06/2019).

"Di Kepulauan Sangihe, kebun Wawo Kelurahan Sawang Jauh Kecamatan Kendahe Kabupaten jelas Kapolres Bitung melalui AKP Edy Kusniadi, Kasat Reskrim Polres Bitung, Jumat (21/06/2019). Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/06/2019) malam.

Tepatnya di Kelurahan Kumersot lingkungan III RT IX Kecamatan Ranowulu. Tersangka (Tsk) melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pisau badik terhadap korban di bagian pelipis kanan dan leher bagian bawah, usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri.

Penangkapan yang dipimpin Kanit III Ipda Afriangga Uzaima Tan STRk dan Kanit I Ipda Refianto Andries STrk ‎Satreskrim Polres Bitung, kepada tersangka diberi tindak tegas terukur di dua kakinya karena akan melarikan diri. Selain itu tindakan ini diambil mengingat tersangka ternyata memiliki banyak sekali rekam jejak kriminalitas seperti kasus pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan.

"Dia (tsk) seorang residivis, terakhir menjalani tahanan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2017 selama 1 tahun 5 bulan.

"Pascabebas selama tiga bulan, tsk melakukan perbuatannya lagi melakukan penganiayaan dengan sajam dan pembunuhan," kata dia.

Saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Bitung dan akan menjalani pemeriksaan lainnya oleh petugas, atas perbuatannya yang dilaporkan di polsek Ranowulu dengan nomor laporan LP/32/VI/2019/Se Ranowulu-tanggal 16 Juni 2019.
Adapun pasal yang bakal menjerat sang residivis, adalah pasal 338 KUHP Subider pasal 354 ayat 2 KUHP lebih Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Kronologis peristiwa berdarah itu terjadi saat tersangka bersama sejumlah warga sedang duduk minum minuman keras di rumah warga Novel Tumengkol.

Kemudiaan saat itu korban Tata lewat dan tersangka yang sudah terpengaruh minuman keras (miras) alias mabuk tanpa ada sebab dan hal lainnya langsung keluar dari rumah dan menghampiri korban. Tsk lalu menikam bagian kepala dan badan korban, akibatnya korban terjatuh dan mengeluarkan darah.

Warga yang ada disekitar tempat kejadian perkara langsung melakukan pertolongan membawa ke rumah sakit Manembo-Nembo namun nyawa Tata tidak tertolong lagi. (Ivan)


×
Berita Terbaru Update