BOLMONG-KOMENTAR,.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini tengah menggenjot pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ketiga ranperda itu yakni tentang Retribusi Terminal, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Marthen Tangkere,SE, MAP mengatakan, " Pembahasan 3 (tiga) Ranperda tersebut merupakan pembahasan yang sangat penting.
“Kita sesuaikan dan koreksi kembali redaksi dari setiap pasal-pasal dalam draft Ranperda, juga termasuk huruf atau kalimat yang keliru. Setelah pembahasan ini, pekan depan kita lanjut dengan Pembahasan Lanjutan kemudian paripurna , katanya usai memimpin rapat di ruang Komisi II, Selasa (18/6/19).
Menurut Marthen, ketiga Ranperda ini sangat penting dan harus dipacu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dan Ini harus ada perhatian khusus dari pemerintah. Sebab dengan adanya payung hukum yang mengatur itu, maka kedepan masyarakat sadar dan berkewajiban memberikan retribusi begitu juga dengan dua ranperda lainnya,” ucapnya.
Sekadar informasi, dalam pembahasan tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Bolmong Hi. Mas'ud Lauma,SE Evanglin Mahabir, dan I Made Suarinta dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni Plh Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Zulfadli Binol.(valentino/Adve)
Ketiga ranperda itu yakni tentang Retribusi Terminal, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Marthen Tangkere,SE, MAP mengatakan, " Pembahasan 3 (tiga) Ranperda tersebut merupakan pembahasan yang sangat penting.
“Kita sesuaikan dan koreksi kembali redaksi dari setiap pasal-pasal dalam draft Ranperda, juga termasuk huruf atau kalimat yang keliru. Setelah pembahasan ini, pekan depan kita lanjut dengan Pembahasan Lanjutan kemudian paripurna , katanya usai memimpin rapat di ruang Komisi II, Selasa (18/6/19).
Menurut Marthen, ketiga Ranperda ini sangat penting dan harus dipacu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dan Ini harus ada perhatian khusus dari pemerintah. Sebab dengan adanya payung hukum yang mengatur itu, maka kedepan masyarakat sadar dan berkewajiban memberikan retribusi begitu juga dengan dua ranperda lainnya,” ucapnya.
Sekadar informasi, dalam pembahasan tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD Bolmong Hi. Mas'ud Lauma,SE Evanglin Mahabir, dan I Made Suarinta dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni Plh Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Zulfadli Binol.(valentino/Adve)