Notification

×

Iklan

Iklan

SAERANG INGATKAN KADER GERINDRA TIDAK SALING KLAIM

Senin, 06 Mei 2019 | 14:37 WIB Last Updated 2019-05-06T06:40:14Z


MANADO KOMENTAR-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Manado Apriano Saerang  mengingatkan agar hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah.

Hal ini ditegaskan Saerang, adanya saling klaim di sesama kader Gerindra, yang menimbulkan kecemasan sejumlah Caleg termasuk masyarakat, terkait lembatnya distribusi hasil rekapan suara di tingkat kecamatan ke KPU Kota Manado.

Itu sebabnya kata Saerang, Bawaslu Manado, diharapkan dapat melakukan pengawasan secara ketat, terkait semua hasil rekapan yang di pleno di tingkat kecamatan.

Sebagai contoh kata Saerang, Hasil pleno di tingkat kecamatan khususnya Kecamatan Pal Dua sudah selesai dilaksanakan, tetapi hingga tadi malam sekitar Pukul 21.00 hasil pleno tersebut belum dikirim ke tingkat Kota untuk dilakukan pleno kembali oleh KPU Kota Manado.

“Sebagai Ketua partai Gerindra, saya bertanggungjawab atas semua Caleg partai Gerindra yang bertarung di lima dapil di Manado. Terus terang ada kecemasan yang kami rasakan, terkait lambatnya pengiriman hasil pleno dari Kecamatan ke tingkat KPU Kota,”tegas Saerang.

Namun begitu katanya, dia tetap berpegang pada Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017. Yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun.

Selain itu lanjut Saerang, sebagaimana diatur lewat Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, dijelaskan, bahwa kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan, perhitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dapat dipidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta,” katanya.

Dengan mengacu kepada 2 pasal tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa siapapun, termasuk penyelenggara, KPU, Bawaslu dan jajarannya yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp.12 juta.

Sementara itu, Sekretaris DPC DR, Benny Parasan mengatakan, semua calon tetap mempercayakan semua hasil perhitungan suara kepada pihak KPU.

"Kita tetap berharap agar Bawaslu selaku pengawas pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan sbaik-baiknya, sehingga lewat Pemilu 2019 dapat menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar disukai dan dipilih oleh rakyat.

Parasan juga meminta agar para kader Gerindra tidak saling klaim."Serahkan saja ke KPU,"tegas Parasan.

“Untuk menjaga hasil perhitungan yang sesuai dengan keinginan rakyat, maka pengawas serta penyelenggara pemilu diminta untuk benar-benar menjaga amanat rakyat sehingga tercipta pemilu yang jujur, bersih, dan adil.(jose)
×
Berita Terbaru Update