Notification

×

Iklan

Iklan

ASTAGA…!!!!!!! BUPATI BOLMONG YASTI SOEPREDJO MOKOAGOW BOIKOT RAPAT PARIPURNA DPRD

Rabu, 08 Mei 2019 | 14:45 WIB Last Updated 2019-05-08T21:51:23Z

BOLMONG-KOMENTAR-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dipimpin langsung  Ketua DPRD Welty Komaling dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Rekomendasi DPRD untuk Pemerintah Daerah terhadap temuan - temuan DPRD, gagal dilaksanakan karena di boikot oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo.

Agenda rapat paripurna tersebut, sudah ditunda beberapa jam guna menunggu kehadiran pihak eksekutif, namun hingga waktu yang ditentukan, Bupati Yasti Soepredjo tidak kunjung terlihat di ruang Rapat Paripurna. Bukan hanya itu, para ASN juga ikut-ikutan tidak hadir di ruang paripurna.

Menurut Welty, ketidakhadiran Eksekutif menjadi preseden buruk, mengingat agenda rapat paripurna sudah diagendakan lewat pembahasan Badan Musyawarah (Banmus). Komaling juga menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak sekretariat DPRD telah mengirimkan undangan kepada pihak Eksekutif.

Namun begitu, lewat musyawarah  panitia khusus serta masukan pimpinan dewan, diputuskan untuk
kembali mengagendakan pelaksanaan Rapat paripurna tersebut."Kita sudah melakukan konsultasi lewat Pansus dan pimpinan Dewan, kami akan kembali mengagendakan paripurna tersebut,"ujar Komaling.

Komaling berpendapat, ketidakhadiran Bupati dan jajarannya dalam rapat paripurna, diduga kuat Bupati takut mendengarkan hasil temuan yang bakal disampaikan pihak Pansus lewat paripurna.
Harusnya Bupati berterimakasih apa bila ada masukan dari Dewan dalam rangka penyempurnaan jalannya pemerintahan Daerah yg akan di tuangkan dalam Rekomendasi serta juga kepala daerah bisa menggunakan masukan rekomedasi itu untuk mengevaluasi jajaran perangkat daerah.
Tapi yg terjadi hanya penolakan bahkan terkesan ada yg disembunyikan tatkala ada dinas yg tdk hadir dlm pembahasan oleh pansus sebagaimana laporan pansus.
"Ada beberapa Dinas yang kami temukan ada permasalahan diantaranya,  Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Badan Keuangan Daerah dan Kesbangpol.

Parahnya lagi, Bupati telah mengeluarkan perintah berupa pesan WhatsApp melalui Kabag TUP, Humas dan Protokol Setda Kab.Bolmong, Parman Ginano  yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah untuk tidak menghadiri rapat paripurna.
Menurut Komaling, pemboikotan rapat paripurna oleh Bupati Yasti Soepredjo akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan ke Kementerian Dalam Negeri.


Ini instruksi Bupati dalam bentuk Pesan WhatsApp :

*Perintah Bupati*

[5/7, 9:51 PM] BUPATI BOLMONG YSM: Assalamualaikum, mengacu pada PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPj Kepada DPRD dan ILPPD Kepada Masyarakat ;
Pasal 27 LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan stlh tahun anggaran berakhir. Juncto pasal 23 ayat (1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna. Kenyataan Paripurna Dekab Bolmong dilaksanakan 4 april 2019 (telah melampaui waktu yg ditentukan 30 maret).
Pasal 23 ayat (4) Keputusan DPRD ttg hasil pembahasan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Jika dihitung sejak 4 April 2019, 30 puluh hari adalah 4 Mei, sedangkan besok tgl 8 Mei. Selanjutnya berlaku ayat (6) apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ditanggapi maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
[5/7, 9:55 PM] BUPATI BOLMONG YSM: Berkaitan dgn undangan DPRD Kab BolMong, sy instruksikan kepada semua ASN Kab Bolmong untuk TIDAK BOLEH HADIR 1 org pun karena jelas2 melanggar PP No 3 Tahun 2017, Terima Kasih, Wass, Syaloom..


(KOMENTAR.CO.ID/VALENTINO TOLOH)
×
Berita Terbaru Update