SONNY TAKUMANSANG |
Sikap tegas Pemkot Manado tersebut, mengacu pada Perda Nomor 18 tahun 2002 tentang ketertiban umum, serta Keputusan KPU terkait pemasangan APK. Artinya pemasanagan APK di median jalan melanggar aturan dan harus ditertibkan.
“Pemasangan berdasarkan lokasi yang ditetapkan pemeritah setempat, dan dapat dipasang di kantor atau sekretariat peserta Pemilu. Ini harus ditertibkan,”tegas Kabag pemerintahan dan Humas Pemkot Manado, Drs Sonny Takumansang, M.Si, Rabu (02/04/2019) di Manado.
Ditambahkan Takumansang, pemasangan APK dimedian jalan dan juga fasilitas umum seperti taman, sangat merusak estetika dan keindahan taman. Itu sebabnya kata Takumansang, seharusnya Parpol ataupun Caleg mempertimbangkan pemasangan APK di sejumlah ruang public milik pemerintah, karena hal tersebut juga dilarang oleh penyelenggara pemilu.
“Untuk pemasangan APK, seharusnya sudah memperhitungkan beberapa unsur yang sudah ditetapkan KPU seperti estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan,”tandasnya.(jose)