Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD MANADO TERIMA KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN SIDOARJO

Senin, 29 April 2019 | 22:23 WIB Last Updated 2019-04-29T14:24:14Z

MANADO KOMENTAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manad, Senin (29/04/2019), menerima kunjungan kerja personil DPRD Kabupaten Sidoarjo, dan diterima langsung Wakil Ketua DPRD Kota Manado, dr, Richard Sualang didampingi sekretaris komisi D, Sonny Lela, anggota Jonas Makawataserta anggota komisi II, Benny Parasan.

Pertemuan itu, diawali dnegan penyampaian Wakil Ketua DPRD Manado dr Richard Sualang mengenai profile kota Manado. Disampaikan Sualang, bahwa kota Manado dipimpin oleh Walikota DR. Ir. Gs Vicky Lumentut. SH, M.Si. DEA dan Wakilnya Mor D Bastian SE.

Sementara untuk DPRD Kota Manado, dipimpin Noortje Henny Van Bone selaku Ketua Dewan dari Partai Demokrat, Wakil Ketua dr, Richard Sualang dari partai demokrasi Indonesia-perjuangan (PDI-P) dan Drs Danny RWF Sondakh dari Partyai Golkar sebagai Wakil ketua.”Jadi saya sebagai Wakil Ketua Dewan dari PDI-Perjuangan. Ketuanya dari Demokrat dan ada juga dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua,”ujar Sualang, sebelum memberikan kesempatan para Anggota DPRD Sidoarjo menyampaikan maksud kedatangan mereka ke DPRD Manado.

Selanjutnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bambang Pujianto selaku pimpinan rombongan kunker menyampaikan ucapan terima kasih kepada DRPD Manado secara kelembagaan, karena telah menerima mereka dan berkenan menjelaskan profile kota Manado terkait pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.

“Kita ingin mempertajam system perpajakan di daerah kami. Kami datang ke Manado karena mendengar , bahwa system pengelolaan pajak di Manado lebih baik dari daerah kami, semisal pajak hiburan malam, serta pajak restouran,”kata Bambang Pujianto.

Sementara itu, Anggota Komisi B DR Benny Parasan menjelaskan, bahwa pajak dan retribusi daerah telah diatur dalam UU no. 11 tahun 2009.

“Kami akan menerapkan konsep penarikan pajak yang disebut laskar pajak. Hal itu kami lakukan guna mempertegas system penarikan pajak kepada pihak pengelolah yang dianggap masih belum taat pajak. Kami telah menetapkan pajak hiburan malam sebesar 35 persen,”jelas Benny.

Diakhir pertemuan, Wakil Ketua DPRD Richard Sualang menyampaikan harapannya, agar kedatangan DPRD Sidoarjo tidak menjadi sia-sia.”Artinya apa yang sudah kami jelaskan boleh dikomparasi dengan system yang diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo,”tandas Sualang.(jose)


×
Berita Terbaru Update