Notification

×

Iklan

Iklan

KOMISI I DPRD BOLMONG GELAR RDP GANTI RUGI LAHAN EX UPT TUMOKANG, MOPUGAD DAN MOPUYA

Senin, 18 Maret 2019 | 16:30 WIB Last Updated 2019-03-18T14:51:48Z


BOLMONG-KOMENTAR,.Hari ini Senin (18/3/2019) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mitra Kerja yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan SetdaKab Bolmong, Kadis Nakertrans, Kabag Hukum, Kasubag Hukum dan Panitia Tim Terpadu.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yusra Alhabsyi, SE dan Wakil Ketua Hi. Mas'ud Lauma, SE menyampaikan  bahwa, " Rapat hari ini adalah tindak lanjut dari pertemuan pada beberapa hari yang lalu, terkait aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat Tumokang, Mopugad dan Mopuya. Dimana, meminta pemerintah agar segera menyelesaikan kasus ganti rugi tanah kepada 1.114 kepala Keluarga di lokasi eks UPT Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mogondow, Sulawesi Utara.

Juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow meninjau ulang rencana upaya hukum luar biasa dengan melakukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan masyarakat. Sehingga pertemuan hari ini menjawab apa yang sudah disepakati bersama yaitu menghadirkan pihak Eksekutif untuk mengetahui sejauh mana langkah yang ditempuh oleh pemerintah daerah terkait permasalahan dimaksud.


Sebagai informasi  bahwa putusan pengadilan terhadap kasus ganti rugi tanah eks. UPT. Tumokang. Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mogondow sudah inkrah secara hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 88/Pdt.G/2012 tanggal 22 April 2012. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 115/Pdt/2013/PT MDO, tanggal 19 September 2013. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816.K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2014. Namun Pemda Bolmong masih berusaha untuk melakukan peninjauan kembali keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Dalam Rapat ini Asisten Pemerintahan, B.D.Panambunan, SE  yang mewakili Pemerintah Daerah memberikan pendapat bahwa yang berkaitan dengan Anggaran tentunya harus di kaji dan di atur berdasarkan peraturan yang berlaku dan masih akan berkonsultasi dengan Pemeriksa Keuangan.


 Dengar Pendapat ini sangat alot untuk menentukan suatu hasil yang maksimal. Sehingga disepakati  Perwakilan Masyarakat didampingi Pihak Legislatif dan diharap juga keterlibatan dari pihak Eksekutif supaya bersama-sama akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Kementerian Desa Permukiman dan Transmigrasi di Jakarta. Terkait dengan hal tersebut   DPRD Bolmong akan Menyurat ke Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan ke Kementerian Desa Permukiman dan Transmigrasi terkait rencana dimaksud yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2019.


Secara terpisah, Hi. Mas'ud Lauma mengatakan, " Pemda Wajib membayar Ganti Rugi lahan Masyarakat yang sudah menang sebesar 52 Miliar tersebut. Tidak boleh tidak. Terkait Anggarannya mau diambil dimana Pemda harus mencari solusi secepatnya supaya tidak terlalu berlarut- larut." ucap anggota DPRD yang vokal tersebut.

Komisi I DPRD Bolmong yang hadir dalam rapat ini, Yusra Alhabsyl,SE, Hi Mas,ud Lauma,SE, Moh S Mokoagow Spid,M,Si, Esra Panese,Sunyoto Paputungan. (Valentino/Adve)
×
Berita Terbaru Update