Notification

×

Iklan

Iklan

DPM-PTSP SEGEL SEJUMLAH RESTOURAN DAN TEMPAT PIJAT DI MAPANGET

Rabu, 20 Maret 2019 | 00:42 WIB Last Updated 2019-03-19T16:42:59Z

MANADO KOMENTAR-Dinas penenaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) Manado kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha yang tidak memiliki izin usaha lengkap, termasuk Izin mendirikan bangunan (IMB).

Dari pantauan wartawan komentar,  DPM-PTSP, dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dan Kebijakan Steven Runtuwene, S.Sos, didampingi sejumlah  ASN dilingkup DPM-PTSP, menyegel sejumlah tempat usaha yang tidak memiliki izin lengkap.

Restouran Tuna House misalnya, tempat usaha tersebut, sebenarnya sudah memiliki IMB tetapi, bangunan tersebut tidak sesuai dengan gambar yang ada di IMB, sehingga restouran tersebut disegal, dan jika dalam waktu tiga hari izinnya tidak di diperbaharui maka akan dilakukan penutupan sekaligus pencabutan IMB dan semua Izin usaha.

Selain Restouran Tuna House, Runtuwene juga menyegel restouran Kampoeng ikang, bakar rica serta restouran Ikang Jubi yang ada di jalan AA Maramis Kecamatan Mapanget, serta restouran Dabu-dabu JS dan sebuah bangunan yang tidak memiliki IMB dikawasan Sindulang Manado.
Selain itu, ada juga tempat pijat di kawasan jalan AA Maramis yang sudah beroprasi tetapi tidak memiliki izin, dan langsung disegel.
Menurut Runtuwene, penyegelan sejumlah restouran tersebut, berdasarkan pereturan pemerintah republic Indonesia, Nomor. 24 tahun 2018, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 21 Juni 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elecktronik, serta

Surat Kejaksaan agung nomor. B. 309/G/Gtn/08/2018 tanggal 26 Agustus 2018 tentang pendapat hokum (Legal Opinion) Legalitas perizinan investasi yang telah dikeluarkan oleh Badan koordinasi penanaman modal (BKPM), setelah berlaku peraturan pemerintah nomor, 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elecktronik, dan surat menteri dalam negeri Nomor :503/9534/SJ tanggal 8 November 2018, tentang penyelenggaraan perizinan dididaerah melalui Online Single Submission (OSS).
“Jadi kita melakukan penyegelan terhadap tempat usaha, mengacu pada peraturan pelaksanaan system online single submission atau OSS yang diberlakukan secara nasional,”kata Runtuwene.


Diapun berjanji akan terus melakukan penyegelan terhadap semua tempat usaha yang belum memiliki izin, termasuk bangunan yang dibangun tidak sesuai IMB.

”Sebenarnya ada beberapa tempat usaha yang sudah memiliki IMB, tapi bangunan mereka tidak sesuai yang tergambar dalam IMB, Ini namanya tidak taat. Kita tidak sedang menghalangi pelaku usaha untuk berinvestasi. Kita hanya ingin agar seluruh pelaku usaha di Kota Manado harus taat aturan dan cerdas berpikir,”tandas mantan Kabag Pemhum kota Manado ini.
Menariknya, ada salahsatu restouran dikawasan Mapanget yaitu Restouran Feronzia yang disegel beberapa waktu lalu, tetapi segel tersebut di lipat oleh pemiliknya. Untung saja DPM-PTSP mendapat informasi sehingga pemilik restoran tersebut mendapat peringatan keras dari pihak DPM-PTSP.(jose)

×
Berita Terbaru Update