Notification

×

Iklan

Iklan

Desak Segera Ganti Rugi Lahan Eks UPT,Komisi Satu DPRD Bolmong Bertolak Ke Jakarta

Kamis, 28 Maret 2019 | 16:00 WIB Last Updated 2019-03-29T02:07:59Z

BOLMONG-KOMENTAR-Dalam rangka menindaklanjuti rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, Komisi Satu DPRD Bolmong Bertolak ke jakarta untuk menyelesaikan secara tuntas kasus ganti rugi lahan eks UPT Tumokang. Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mogondow.


Itu terbukti, ketika Komisi I DPRD Bolmong mengunjungi Kementerian Desa, Pemukiman dan Transmigrasi,  (28/03/19).

Ketua Komisi Satu mengatakan, Pemerintah  Daerah Bolaang Mongondow dalam hal ini Bupati Yasti Soepredjo  Mokoagow harus segera menyelesaikan ganti rugi lahan eks UPT Desa Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mogondow  dan juga  menghimbau kepada Pemda agar memberi hak rakyatnya sendiri. Dari data yang dirangkum komentar, ganti rugi yang diminta sebesar Rp 52 Miliar, dan hal itu menjadi kewajiban pemerintah termasuk membela hak-hak rakyat.

Semua warga yang terkait dalam masalah ini menyambut dengan Sangat Senang karena Wakil Rakyat Kususnya Komisi Satu DPRD Bolmong Sangat sangat Serius Membantu Menyelesaikan Kasus ini.

Komisi I DPRD Bolmong yang hadir dalam rapat ini, Yusra Alhabsyl,SE, Muhammad Mokoagow, Esra Panese,Sunyoto Paputungan dan wakil ketua Dewan Abdul Kadir Mangkat
Juga dari Pemda Asisten Pemerintahan B.D.Panambunan, SE dan Kabag Hukum serta perwakilan dari masyarakat yang terkait dalam masalah ini.(valentino/Adve)

×
Berita Terbaru Update