Notification

×

Iklan

Iklan

Nyaris Tewas, Geng ABG Serang Warga Manembo nembo Pakai Samurai dan Panah Wayer

Senin, 25 Maret 2019 | 18:45 WIB Last Updated 2019-03-25T12:46:01Z


BITUNG KOMENTAR-Polres Bitung menetapkan 14 tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap 3 (tiga) orang korban menggunakam senjata tajam di Manembo-nembo pada hari Sabtu (23/03/2019) sekitar pukul 01.00 wita.

Dalam konfrensi pers Kasat Resmob Edi Kusniadi menjelesakan bahwa, awal kejadian ini bermula saat 3 (tiga) tersangka sedang bergoncengan menggunakan sepeda motor melewati perum Permata Hijau Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung sekitar pukul 00.00 wita.

“Ketiga tersangka dihadang oleh korban. Setelah dihadang terjadi adu mulut berujung perkelahian antara tersangka dan korban, setelah itu ketiga tersangka pulang.” ujar Kusniadi kepada sejumlah wartawan pada hari Senin (25/03/2019) di Polres Bitung.

Masih tak terima dengan kejadian tersebut ketiga tersangka kembali ke madidir, mengadukan kejadian ke 11 teman mereka apa yang mereka alami di Manembo-nembo.

“Dengan jumlah 14 orang yang menjadi tersangka langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari korban mengunakan sepeda motor. Didapatilah 3 orang korban oleh para tersangka, mereka langsung menuju ke arah korban sambil membawa 2 buah samurai, 2 buah pisau jenis badik, 4 buah anak panah wayer serta pelontarnya.” jelas Edi.

Alhasil, ketiga korban luka-luka akibat terkena senjata tajam tersebut.

“Ketiga korban mengalami luka di bagian tangan dan perut, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit daerah provinsi Manembo-nembo untuk penanganan lanjut dari Dokter.” kata Kasat Resmob Polres Bitung.

Anggota saya langsung melakukan pencarian terhadap 14 orang tersangka, dan berhasil ditangkap di Kecamatan Madidir.

“Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap 8 orang tersangka penganiayaan di Madidir, dan salah satunya residivis yang masih berstatus wajib lapor, namun residivis tersebut masih dibawah umur.” bebernya sambil mengatakan dari 8 tersangka ada 6 orang yang dibawah umur dan 2 orang lainnya sudah dalam usia dewasa.

Kami masih memburu 6 orang tersangka lainnya, untuk itu saya menghimbau kepada keluarga 6 orang tersangka agar segera menyerahkan diri.

“Saya menghimbau kepada keluarga tersangka jika mengetahui keberadaan mereka agar segera menyerahkan diri, jangan sampai tim saya melakukan tindakan tegas.” ungkapnya.

Para tersangka menurut Kasat Resmob Polres Bitung Edi Kusniadi, mereka dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ayat (2), Ke-1 KUHP Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 2 ayat (1), UU darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ivan)
×
Berita Terbaru Update