Notification

×

Iklan

Iklan

ROY PONTOH: TIDAK ADA PENGGELAPAN KEUNAGAN JASA MEDIK DI RS MATA

Kamis, 28 Februari 2019 | 14:00 WIB Last Updated 2019-02-28T16:14:57Z
ROY PONTOH
MANADO KOMENTAR-Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan UPTD Rumah Sakit (RS) Mata, Roy Pontoh kepada wartawan komentar menjelaskan bahwa isu yang berkembang, bahwa telah terjadi dugaan penggelapan keuangan tidak benar.

Ditemui di Ruang kerjanya, Rabu (27/02/2019), dirinya menyesalkan pihak-pihak yang sering menyerang Rumah Sakit (RS) terkait penyeluran jasa medik kepada ASN dan THL yang ada di RS mata.

Dijelasakan Ponto, untuk penyaluran jasa medik diatur prosentasi sesuai masa kerja dan tidak ada potongannya, sebab setiap penerima dilakukan secara Non tunai.

"Setiap pencairan yang kami terima, itu yang dishare. Pendapatannya 40 persen. sementara 60 persen di setor ke daerah, 40nya yang dibagi. Itu yang dari BPJS dan bervariasi. Karena klaim di BPJS tergantung jumlah pasien yang datang dan tindakan yang dibuat. Penerima juga dinilai dari masa kerja. Jadi tidak asal dibagi. Terus penggelapan uangnya dimana?,"Tanya Ponto kepada wartawan.

Diakuinya, bahwa 3 tahun lalu penerimaan jasa medik masih tergolong tinggi, tetapi memasuki tahun 2017, jasa medik itu hanya 9 jutaan atau di bawanya dan nilainya bervariasi.

“Jika pegawai bertambah pembagiannya juga nominal yang dibagi jadi kecil. Beda dengan TKD. Faktor yang membuat penerimaan jasa medik turun, juga disebabkan karena setoran ke kas daerah yang sebelumnya 50 persen seudah berubah menjadi 60 persen. Jadi janganlah asal ngarang kemudian menuding kami melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan,”tegasnya.

Disinggung mengenai salahsatu jabatan Seksi yang lowong,
yaitu seksi penunjang medik, diapun membenarkannya. Dijelaskannya lagi, bahwa jabatan tersebut sudah lowong sejak dari bulan April 2018.

Dirinya membantah isu jabatan yang tak ada orangnya tapi diunfrak dan uangnya tak tahu kemana. "Dalam pembagian jasa medik itu ada 10 persen untuk struktural manajemen. 10 persen ini dibagi ke direktur, TU dan dua seksi. Dari 100 persen 60 ke daerah, 40 ke jasa pelayanan. 40 persen ini terbagi lagi. 60 persen untuk TO, yang 40 untuk jasa pelayanan. Nah 40 persen itu, 10 struktural 35 untuk dokter spesialis dan umum, 45 perawat, 10 persen untuk tenaga sesuai peraturan gubernur (PERGUB)," jelasnya.

Dia pun membenarkan bahwa dana tersebut adalah bagian dari penghasilan RS Mata, namun istilah tersebut berbada dengan istilah yang digunakan di beberapa daerah semisal PAD.
Dijelaskannya, saat ini ada dua posisi seksi tapi hanya satu yang diisi. Namun pekerjaannya jalan dan dirangkap olehnya. Tapi jasa itu dibagi rata. Kepada yang menghandle pekerjaannya termasuk saya.

"Pekerjaannya dilimpahkan ke saya tetapi jasa mediknya tidak hanya untuk saya. Jika dihitung justru yang saya terima kurang sebab saya menjalankan dua seksi. tapi saya malah kurang dibayar. Padahal saya jalankan dua seksi. Dan ini persoalan sudah pernah di periksa Inspektorat dan BPK. Saya sudah berkali-kali usulkan untuk posisi seksi itu segera diisi," tegasnya.

Sementara itu, Bendahara Penerima, Serni Mamengko, bahwa jasa medik itu, pelayanan mereka yang diklaim ke BPJS. "Kami kirim ke BPJS, mereka bayar. Nah, bayaran 100 persen itu yang dibagi 60 persennya ke kas daerah dan kami 40 persen. Ini bukan semacam gaji. Tapi ini jasa pelayanan hasil kerja di sini. Dan hitungan ini sesuai Pergub. Dan pembagiannya itu, kalau pegawai sering alpa, ya terkurang. Ini kami ambil berdasarkan Pergub. Posisi ada orangnya atau tidak, tetap dibuat 10 persen," tandasnya.(jose)

×
Berita Terbaru Update