Notification

×

Iklan

Iklan

OKNUM KETUA KOPRASI DIDUGA MONOPOLI ASET DAN KEUANGAN. FT: SAYA AKAN PERTANGGUNGJAWABKAN LEWAT RAT

Jumat, 15 Februari 2019 | 18:31 WIB Last Updated 2019-02-15T10:31:22Z
foto ilustrasi
AMURANG KOMENTAR-Koperasi yang adalah pilar atau tulang punggung perkenomian Indonesia, memiliki peranan penting dalam membangun perekonomian nasional.

Hal itu tergambar jelas lewat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Dengan demikian, koperasi seharusnya menjadi tonggak bagi bangkitnya perekonomian nasional
Akan tetapi, pada kenyataannya jauh berbeda dengan fungsi koperasi itu sendiri berdasarkan definisi, prinsip, dan fungsi Koperasi diatur dalam UU no 25 tahun 1992.

Menurut UU no 25 tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya orang-seorang atau badan hukum yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas dasar asas kekeluargaan.

Sementara itu, pasal 4 UU no 25 tahun 1992, fungsi dari koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi khususnya para anggota dan pada umumnya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, secara aktif berperan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

Berbeda dengan Koprasi Nelayan Lumba-lumba di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang,. Koprasi yang beranggotakan 13 orang itu, diduga kuat melanggar semangat undang-undang yang tujuannya mensejahterakan anggota.


Pasalnya dari data yang dihimpun berdasarkan kesaksian para nara sumber menyebutkan bahwa, Koprasi yang dibangun bersama selama 7 tahun tidak pernah ada kontribusi maupun pemasukan dan pelaporan yang jelas tentang keberadaan kelompok termasuk aset miliaran rupiah antara lain, mobil Freeser Box dan berapa kapal motor milik koperasi(Pajeko).

“Kami tidak tau bahkan pendapatan selama ini termasuk ada suntikan dana yang masuk kami tidak pernah tau. Bahkan  semua pendapatan dan hasil dari Koperasi Lumba lumba tidak kami trima serta tidak ada Rapat Anggota Tahunan(RAT) sejak 7 tahun yang lalu, semua aset dan pengelolan dikuasai ketua, termasuk pendapatan koperasi, tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan koperasi. Begitu juga aset berupa kendaraan Box Freezer yang disewakan ke orang lain tanpa sepengetahuan anggota. Menariknya lagi, tidak pernah ada pertanggungjawaban tentang Sisa Hasil Usaha(SHU)"jelas Sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu FT selaku ketua Koperasi Lumba Lumba kepada media ini mengakui terkait adanya permasalahan ini.” Nantinya semua akan kami bahas lewat Rapat Anggota Tahunan(RAT) yang akan dilaksanakan minggu depan. Semua yang berkaitan dengan pertanggungjawaban akan disampaikan disana termasuk semua aset dalam bentuk fisik maupun pertanggungjawaban SHU dan intinya saya bertanggungjawab agar tidak ada lagi hal hal yang tidak jelas,"ujar FT.

Ditambahkan FT Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima oleh anggota adalah bentuk natura yang diberikan setahun sekali tepatnya di bulan desember
Permasalahan ini menjadi perhatian Pimpinan DPRD Minahasa Selatan Romi Pondaag SH MH "kami minta ke dinas terkait untuk mengevaluasi setiap koperasi apalagi jika koperasi tersebut bermasalah karna itu tupoksinya Dinas Koperasi dan UMKM"jelasnya
Kadis Koperasi DR M Maindoka saat dikonfirmasi kembali terkait masalah ini lewat HP no 0812xxx tidak menjawab
Koperasi nelayan Lumba Lumba memilki 6 Kapal ikan dengan berbagai tipe Mulai dari 5 GT sampai dengan 20 GT dan hanya satu diantara 6 armada tersebut yang beroperasi sisanya tidak bisa beroperasi karna tidak memiliki ijin.(Ren)

×
Berita Terbaru Update