Notification

×

Iklan

Iklan

KOMISI I DPRD BOLMONG GELAR HEARING BERSAMA WARGA DESA WANGGA

Senin, 04 Februari 2019 | 20:49 WIB Last Updated 2019-02-06T12:51:24Z

BOLMONG KOMENTAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow menerima laporan dari masyarakat Desa Wangga Baru, terkait adanya masalah yang dialami sebagian warga yang dikenakan sanksi membayar sejumlah uang yang diatur lewat Peraturan Desa (Perdes).

Rapat dihadiri oleh pelapor dari masyarakat, komisi I, Asisisten I dan Camat Dumoga Barat. Hal tersebut dibenarkan Kabag Persidangan dan Risalah Frangki Pandelewen S.Sos MSi, senin (4/2/2019), bertempat di kantor DPRD Bolmong.

Lanjut dijelaskan Pandelewan, rapat dengar pendapat komisi I bersama warga itu, dimaksudkan untuk mencari solusi terkait masalah yang dihadapi masyarakat Desa Wangga Baru.

“DPRD Bolmong memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti dari percakapan (Dialog) yang telah dilaksanakan dalam rapat dengar pendapat tersebut,” terangnya.

Meskipun sudah dialaksanakan rapat atau hearing antara komisi I dan masyarakat, namun dalam rapat tersebut belum menemukan titik temu, sehingga hearing akan diagendakan kembali dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk mengundang Sangadi serta lembaga adat yang ada di Desa Wangga Baru sambil menunggu penjadwalan dari DPRD selanjutnya.

“Pertemuan ini belum inkra, dan terkait rapat dengar pendapat selanjutnya, dari pihak kami sebagai sekretariat DPRD akan berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pimpinan DPRD serta akan menindaklanjuti secepat mungkin,” katanya.

Sementara itu, Camat Dumoga Barat Demsi Potabuga saat di konfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan,  bahwa upaya pertemuan sudah pernah di lontarkan namun kemungkinan dengan adanya situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan sehingga pihak pelapor langsung mendatangi kantor DPRD Bolmong.

“Terkait masalah ini saya belum pernah mendapat pengaduan dari masyarakat, saya baru mendapat laporan dari sangadi, sehingga saya tidak dapat menyelasaikanya, sebelumnya juga saya sudah sampaikan ke Sangadi kalau boleh saya akan selesaikan di tingkat Desa,” pungkasnya.

Wahidin Potabuga selaku koordinator warga Desa Wangga baru mengatakan penyebab terjadinya masalah tersebut disebabkan adanya sanksi adat sesuai perdes, dengan membayar sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi.

“Maksud kedatangan kami ke DPRD adalah untuk mencari keadilan. kami sudah mengadakan diskusi, namun karena belum inkra sehingga akan di agendakan lagi pertemuan selanjutnya, kami berharap masalah ini dapat ditemukan solusinya berupa perdamaian, dan terkait laporan kami ada sembilan poin dan sudah kami serahkan ke DPRD,” ucapnya. Diketahui Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. (Valentino)

×
Berita Terbaru Update