Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Kuasa Hukum Ko' Aso Menilai Keliru Hakim Jatuhkan Vonis

Rabu, 27 Februari 2019 | 16:09 WIB Last Updated 2019-05-08T16:17:10Z

BITUNG KOMENTAR-Untung tak dapat diraih, Malang tak dapat ditolak. Peribahasa itu sepertinya tepat untuk Teddy, pasca majelis hakim memutuskan 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Teddy alias Ko’ Aso.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Usul,SH.MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Senin (25/02/2019), dimana dalam putusan tersebut, Ko’ Aso dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 372 ayat 2 dan 372 KUHP.

Kuasa hukum Ko’ Aso, Robert Lengkong dan Refli Lombok merasa kecewa dengan putusan hakim yang terkesan dipaksakan, pasalnya majelis hakim dalam pengambilan keputusan tanpa adanya pertimbangan fakta-fakta persidangan, yang akhirnya merugikan klien mereka.

Bahkan menurut kuasa hukum Ko Aso, dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan banyak kejanggalan dan penuh rekayasa.

“Contohnya adalah ada beberapa tandatangan saksi yang diduga kuat dipalsukan, dan ada beberapa BAP saksi yang dihilangkan, dan sudah kami sudah sampaikan dalam persidangan, tapi tidak digubris majelis hakim”, ungkap Lombok.

Lombok juga mengungkapkan, kasus kliennya terkesan seperti orderan, pasalnya BAP kliennya bersama saksi ketika masih berada di Polda Sulut berbeda dengan BAP yang masuk ke Kejaksaan Negeri Bitung dan Pengadilan Negeri Bitung.

“Jadi kesannya dipaksakan, seperti kasus pesanan”, katanya.

Sementara terdakwa Teddy saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, bahwa dirinya dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan dikarenakan diduga pemalsuan dokumen, tapi Jaksa dan Hakim menuntutnya dengan menggunakan BAP palsu.

“Apa seperti ini hukum di negara kita?, bisa menuntut seseorang dengan BAP palsu? “, kata Ko Aso yang heran dengan perkara yang dialaminya.

Ko Aso juga mengatakan, bahwa sejak awal kasus yang dijalaninya sudah direkayasa dalam BAP oleh penyidik Polda Sulut, pasalnya, menurut Ko Aso, kuat dugaan saksi atas nama Yulin saat di BAP, yang bersangkutan tidak diperiksa pada 2017 lalu, dengan begitu, dapat dilihat di berkas BAP, tandatangan saksi Yulin diduga dipalsukan oleh pelapor Candrawan.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Ko’ Aso ke Pengadilan bermula dari laporan temannya sendiri Candrawan yang sama-sama mengelola PT. Arta Samudera Pasific. Aso dilaporkan Candrawan pada 28 September 2017 silam, dengan dugaan pamalsuan dokument. (Ivan)
×
Berita Terbaru Update