SONNY LELA |
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda pemekaran DPRD Kota Manado, Sonny Lela. S.Sos, yang ditemui Komentar, Kamis (31/01/2019) tadi siang, menyatakan bahwa dokumen pendukung yang diminta Pemprov Sulut sudah diserahkan pihak Pemkot Manado.
“Memang benar, draf hasil pembahasan Ranperda pemekaran ketika di serahkan kepada pemerintah Propinsi untuk dievaluasi masih ada kekurangan dokumen yaitu, geo partial, tetapi dokumen tersebut sudah dilengkapi Pemkot, sebagaimana disampaikan Assisten I Pemkot Manado,”kata Lela.
Lela berharap, dalam waktu dekat pihak Pemprov segera merampungkan evaluasinya sehingga pemkot Manado segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti hasil dari Perda, karena desakan masyarakat untuk segera memekarkan beberapa kelurahan terus mengalir ke DPRD.
Dijealskan Lela, dalam Ranperda tersebut, tercatat ada beberapa kelurahan yang bakal dimekarkan diantaranya,Kelurahan Paniki bawah, kelurahan buha, kelurahan kairagi dua, kelurahan kombos timur, kelurahan singkil satu, kelurahan malalayang barat dan kelurahan malalayang satu.(jose)