KOTAMOBAGU KOMENTAR - Pemilu serentak untuk memilih calon anggota legislative serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung 17 April 2019 di Sulawesi Utara mendapat perhatian khusus komisi I DPRD Sulut yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dipimpin langsung Ketua komisi I Ferdinand Mewengkang bersama anggota masing – masing James Tuuk, Sjenny Kalangi, Hanafi Sako dan Mursan Ardiansyah Imban menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu , Jumat (18 /1-2019) untuk melakukan Supervisi dan Monitoring Evaluasi Perekaman e-KTP di daerah tersebut.
Selain itu tim komisi I yang juga didampingi Dinas Disdukcapil Provinsi Sulawesi Utara mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kotamobagu.
Kepada tim komisi I yang melakukan peninjauan tempat pelaksanaan perekaman E – KTP di Rutan Kota Kotamobagu bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong, Bolsel, Boltim dan Kota Kotamobagu , Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu Virgina Olii mengatakan, Disdukcapil Kota Kotamobagu berupaya melakukan sistim jemput bola dalam melakukan perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Rutan Kotamobagu.
Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang mengatakan, hak memilih bagi warga negara perlu mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah.
“ Perlindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia, “ ujar Mewengkang.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara juga turun langsung melihat kondisi ruang tahanan dan berbincang-bincang dengan para tahanan. Menurut petugas rutan jumlah ruang tahanan perlu ditambah dan diperbaiki karena tidak mampu lagi menampung para tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi ketua komisi I Ferdinand Mewengkang menyerahkan e-KTP secara simbolis kepada salah seorang penghuni Rutan Kotamobagu.(stem)