Notification

×

Iklan

Iklan

Sering Dilanda Banjir, Andrei Angouw Terima Keluhan Warga Bumi Nyiur

Senin, 03 Desember 2018 | 08:16 WIB Last Updated 2018-12-03T00:16:50Z

Komentar.co.id Manado - Warga Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan 5 Kecamatan Wanea Manado, sering mengalami bencana banjir di saat musim penghujan tiba. Untuk itu, saat reses Andrei Angouw, SE salah satu Anggota DPRD Sulut dan juga sebagai Ketua Dewan berlangsung, aspirasi tersebut langsung disampaikan warga.

“Berterima kasih kepada pemerintah yang sudah melakukan pembangunan jembatan, tapi perlu ditingkatkan karena saluran air yang ada sudah tertutup tanah yang waktu itu ada pengerukan di Citraland, got hampir dua meter sudah rata jalan. Akibatnya banjir. Perlu dilakukan pengerukan drainase yang tertimbun,” tutur Hendrik Tompulu, salah satu warga Bumi Nyiur.

Terkait itu, Angouw mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado. Sebab, ada yang menjadi kewenangan provinsi dan ada juga yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Namun demikian dirinya tetap optimis akan ada solusi.

Selain pengerukan drainase, dalam reses Angouw warga pun menyampaikan terkait ganti rugi lahan yang belum rampung, sehingga proses pelebaran jalan Maengket di Kelurahan Bumi Nyiur tidak bisa diselesaikan.

“Pembangunan Jalan Maengket tahun lalu sudah selesai tapi fisiknya belum selesai. Ini karena belum semuanya dibayarkan uang pengganti. Penyebabnya, sebagian warga belum menyetujui besaran ganti rugi. Kami setuju dilaksanakan pelebaran jalan tapi jangan diRugikan. Kami minta mendapatkan hak yang layak karena punya sertifikat dan ijin bangunan,” ucap Tompulu.

Bantuan terhadap lansia juga tak luput dari aspirasi warga. Begitu pula terkait bantuan pemerintah di bidang pendidikan yaitu beasiswa. Bidang kesehatan agar dilakukan fogging, penerangan jalan. Warga juga mengusulkan agar keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seputaran area tersebut bisa menciptakan lapangan kerja untuk mereka. Sedangkan terkait masih adanya warga yang belum memiliki sertifikat rumah karena tanah tersebut merupakan milik pemerintah, juga jadi aspirasi masyarakat.

Menanggapi aspirasi itu Angouw memaparkan, pembangunan Jalan Maengket merupakan kewenangan pemerintah kota. Dan, untuk pembebasan lahan di area tersebut ada mekanismenya.

“Ada prosedur pembebasan lahan, pakai appraisal. Jadi, harus berkonsultasi dengan pihak ketiga. Disarankan berargumen dengan tim appraisal, semoga segera selesai,” paparnya.
Sedangkan aspirasi tentang keberadaan tiang-tiang listrik akan dibicarakan dengan pihak PLN.
Masih oleh Angouw, program untuk lansia sudah tidak ada karena ada keluhan pembagian tidak merata. Namun, ada program dari pemerintah yaitu menyediakan panti jompo.
Menjawab kekuatiran digusur karena tanah yang ditempati bukanlah milik warga, jawab Angouw, penggusuran adalah masalah hukum. Angouw pun menjelaskan bahwa pemerintah sedang gencarnya membangun rumah susun warga (Rusunawa).

Soal agar dilakukannya fogging di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan 5 dikatakan Angouw segera ditindaklanjuti.
“Asal dibuat permohonan dari warga sehingga bisa dipertanggungjawabkan oleh dinas terkait,” tandas Angouw. (stem/*)

×
Berita Terbaru Update