Komentar.co.id Manado - Warga Kelurahan Bumi Nyiur
Lingkungan 5 Kecamatan Wanea Manado, sering mengalami bencana banjir di saat
musim penghujan tiba. Untuk itu, saat reses Andrei Angouw, SE salah satu
Anggota DPRD Sulut dan juga sebagai Ketua Dewan berlangsung, aspirasi tersebut langsung
disampaikan warga.
“Berterima kasih kepada pemerintah yang sudah melakukan
pembangunan jembatan, tapi perlu ditingkatkan karena saluran air yang ada sudah
tertutup tanah yang waktu itu ada pengerukan di Citraland, got hampir dua meter
sudah rata jalan. Akibatnya banjir. Perlu dilakukan pengerukan drainase yang
tertimbun,” tutur Hendrik Tompulu, salah satu warga Bumi Nyiur.
Terkait itu, Angouw mengatakan akan berkoordinasi dengan
Pemerintah Kota Manado. Sebab, ada yang menjadi kewenangan provinsi dan ada
juga yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Namun demikian dirinya tetap
optimis akan ada solusi.
Selain pengerukan drainase, dalam reses Angouw warga pun
menyampaikan terkait ganti rugi lahan yang belum rampung, sehingga proses
pelebaran jalan Maengket di Kelurahan Bumi Nyiur tidak bisa diselesaikan.
“Pembangunan Jalan Maengket tahun lalu sudah selesai tapi
fisiknya belum selesai. Ini karena belum semuanya dibayarkan uang pengganti.
Penyebabnya, sebagian warga belum menyetujui besaran ganti rugi. Kami setuju
dilaksanakan pelebaran jalan tapi jangan diRugikan. Kami minta mendapatkan hak
yang layak karena punya sertifikat dan ijin bangunan,” ucap Tompulu.
Bantuan terhadap lansia juga tak luput dari aspirasi warga.
Begitu pula terkait bantuan pemerintah di bidang pendidikan yaitu beasiswa.
Bidang kesehatan agar dilakukan fogging, penerangan jalan. Warga juga
mengusulkan agar keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seputaran area
tersebut bisa menciptakan lapangan kerja untuk mereka. Sedangkan terkait masih
adanya warga yang belum memiliki sertifikat rumah karena tanah tersebut
merupakan milik pemerintah, juga jadi aspirasi masyarakat.
Menanggapi aspirasi itu Angouw memaparkan, pembangunan Jalan
Maengket merupakan kewenangan pemerintah kota. Dan, untuk pembebasan lahan di
area tersebut ada mekanismenya.
“Ada prosedur pembebasan lahan, pakai appraisal. Jadi, harus
berkonsultasi dengan pihak ketiga. Disarankan berargumen dengan tim appraisal,
semoga segera selesai,” paparnya.
Sedangkan aspirasi tentang keberadaan tiang-tiang listrik
akan dibicarakan dengan pihak PLN.
Masih oleh Angouw, program untuk lansia sudah tidak ada
karena ada keluhan pembagian tidak merata. Namun, ada program dari pemerintah
yaitu menyediakan panti jompo.
Menjawab kekuatiran digusur karena tanah yang ditempati
bukanlah milik warga, jawab Angouw, penggusuran adalah masalah hukum. Angouw
pun menjelaskan bahwa pemerintah sedang gencarnya membangun rumah susun warga
(Rusunawa).
Soal agar dilakukannya fogging di Kelurahan Bumi Nyiur
Lingkungan 5 dikatakan Angouw segera ditindaklanjuti.
“Asal dibuat permohonan dari warga sehingga bisa
dipertanggungjawabkan oleh dinas terkait,” tandas Angouw. (stem/*)