Notification

×

Iklan

Iklan

Felly Runtuwene Tersingkir Dari Keanggotaan Banggar, Angouw Sebut Pergantian Posisi Ketua Fraksi FRNK Telah Sesuai Mekanisme

Kamis, 15 November 2018 | 06:07 WIB Last Updated 2018-11-14T22:09:24Z
Komentar.co.id Manado - Permasalahan di tubuh Fraksi Rertorasi Nurani Untuk Keadilan (FRNK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut kian memanas.  Felly Runtuwene ngotot mempertahankan posisinya sebagai ketua Fraksi FRNK  disampaikannya  dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 Rabu, (14/11-2018).

Perlawanan Felly Runtuwene  yang juga politisi Nasdem ini  justru berimbas dengan disingkirkannya  dari keanggotaan di Badan Anggaran (Banggar) digantikan Noldy lamalo (Hanura) melalui surat masuk yang dibacakan ketua DPRD Andrei Angouw. 

Interupsi dilakukan Felly Runtuwene saat ketua DPRD Andrei Angouw mempersilahkan  Fraksi FRNK membacakan pemandangan umum. 

Bart Senduk yang sedang berbicara langsung diinterupsi  Felly guna  mempertanyakan kedudukan pimpinan Fraksi  FRNK kepada pimpinan DPRD  .

Menurut Felly, dalam paripurna sebelumnya ketua  DPRD telah menyampaikan bahwa urusan fraksi dikembalikan lagi kepada fraksi. Tapi keesokan  harinya menurut Felly, di media seakan-akan surat yang masuk  dari hasil rapat yang menunjuk Bart Senduk sebagai pimpinan fraksi FRNK yang seharusnya masih dipertanyakan mekanismenya, SOP, penerimaan surat di DPRD Propinsi belum jelas, sudah perpindah  pimpinan fraksi ke tangan Bart Senduk. 

Felly menambahkan,dirinya bahkan tidakmendapat undangan  menyangkut kegiatan paripurna pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi hari ini. “Staf Fraksi bahkan tidak ada yang mengangkat telepon, apa yang terjadi di lembaga DPRD yang terhormat ini,” beber Felly.
Terpisah Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat menggelar konfrensi pers mengungkapkanmekanisme  pergantian posisi Ketua Fraksi FRNK ke  Bart Senduk  telah sesuai mekanisme, karena dihadiri lima anggota fraksi.

“ Rapat fraksi itu sah, dipimpin ketua fraksi waktu itu dan dihadiri semua anggota personil fraksi,  dan pengambilan keputusan ditandatangani tiga orang .  Itu yang kami bacakan pada paripurna sebelumnya, saya juga tidak mau mengumumkan hal yang tidak legitimate to? Sampe kita minta foto. Jadi waktu itu ada fotonya lima orang rapat. Nah setelah itu ada rapat lagi yang suratnya masuk ke saya.Dalam rapat tersebut tiga orang yang rapat, namun pak Noldy Lamalodan Pak Bart senduk menyatakan keberatan karena tidak diundang, dan saya melihat tiga orang yang hadir bukan pimpinan sesuai PP 12. Jadi hasil rapat yang dihadiri tiga orang tersebut tidak sesuai aturan.  “terang politisiPDIP ini. 

Sebelumya Felly mengungkapkan, PKPI yang merupakan partainya Bart Senduk sendiri telah memecat yang bersangkutan dan proses pergantian antar waktu (PAW) sementara bergulir.

“Mungkin pimpinan DPRD Sulut sendiri sudah menerima surat pertanggal 5 September 2018 dari PKPI, karena sudah dikirimkan ke ketua DPRD menyangkut PAW. Kemudian pertanggal 15 Oktober 2018, Ketua DPRD Sulut sendiri mengeluarkan surat untuk permintaan kelengkapan administrasi ke KPU dan kemudian dari KPU membalas suratnya pertanggal 26 Oktober 2018. Satu berkas yang diberikan bunyi suratnya adalah PAW dari PKPI kepada ketua DPRD. Kemudian saya dari Fraksi RNK yang didalamnya ada Hanura, PKPI dan Nasdem menerima surat yang ditandatangani oleh DPN PKPI judulnya perihal pemberitahuan PAW atas nama bersangkutan. Jadi saya rasa surat yang dibacakan adalah ilegal,” tegas Runtuwene beberapa waktu  lalu. (stem)

×
Berita Terbaru Update