Notification

×

Iklan

Iklan

Felly Masih “ Sakti “, Bart Senduk Didepak Dari Keanggotaan Fraksi FRNK Dan Banggar

Rabu, 07 November 2018 | 00:30 WIB Last Updated 2018-11-07T02:41:03Z
Felly Runtuwene
Komentar.co.id Manado - Upaya perlawanan atas surat pergantian dirinya sebagai pimpinan Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (FRNK) DPRD Sulut ditindak lanjuti Felly Runtuwene dengan menggelar rapat Fraksi  Selasa (6/11-2017) yang dihadiri  dua anggota Fraksi lainnya yakni  Arifin Dunggio (PKPI) dan Norry Supit (Nasdem) minus Noldy Lamalo (Hanura).

“ Kemarin itu kan statemennya ketua DPRD setelah saya  membacakan surat masuk dari PKPI,  beliau mengembalikan  lagi ke fraksi itu sendiri untuk berembuk kembali kan itu. Makanya saya  bikin rapat hari ini. Yang tidak hadir yakni sekretaris Fraksi pak Noldy  Lamalo (Hanura) tapi itu sudah ada pemberitahuan undangan rapat tapi  beliau tidak hadir.  Mengenai pak Bart kami berpegang sesuai surat masuk dari PKPI,  sudah tidak diundang lagi dimana beliau sudah tidak diakui lagi sebagai anggota PKPI. Hasi rapat fraksi mengembalikan lagi pimpinan Fraksi FRNK ke Nasdem bahkan PKPI yang meminta saya kembali sebagai ketua Fraksi sekaligus pak Dunggio menggantikan Pak Bart di Banggar. Jadi ini tidak main tanda tangan diluar rapat ya,  yang tanda tangan disini dalam rapat resmi Fraksi  di ruangan Fraksi,  dan kami tandatangani bersama bahkan dari pimpinan PKPI Sulut ketua dan sekretarisnya  ikut menyaksikan rapat ini,” beber Felly.

Untuk itu menurut Felly, berdasarkan hasil rapat telah sepakat memutuskan untuk mengembalikan pimpinan  Fraksi kepada dirinya maka akan ditindak lanjuti melalui  surat ke DPRD disertai  berbagai alasan yang menjadi keputusan bersama.

Diketahui dalam rapat paripurna DPRD Sulut  Senin (5/11-2018) ketua DPRD Andrei Angouw membacakan sendiri surat perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan nomor : 14 tanggal 2 November 2018 pada rapat paripurna DPRD Sulut pagi tadi.

Pergantian ini mendapat reaksi keras dari Ketua Fraksi RNK sebelumnya, Felly Runtuwene. Legislator Dapil Minsel -Mitra  ini mempertanyakan keabsahan surat yang ditandatangani Sekretaris Fraksi RNK Noldy Lamalo.

Felly mengungkapkan, PKPI yang merupakan partainya Bart Senduk sendiri telah memecat yang bersangkutan dan proses pergantian antar waktu (PAW) sementara bergulir.

“Mungkin pimpinan DPRD Sulut sendiri sudah menerima surat pertanggal 5 September 2018 dari PKPI, karena sudah dikirimkan ke ketua DPRD menyangkut PAW. Kemudian pertanggal 15 Oktober 2018, Ketua DPRD Sulut sendiri mengeluarkan surat untuk permintaan kelengkapan administrasi ke KPU dan kemudian dari KPU membalas suratnya pertanggal 26 Oktober 2018. Satu berkas yang diberikan bunyi suratnya adalah PAW dari PKPI kepada ketua DPRD. Kemudian saya dari Fraksi RNK yang didalamnya ada Hanura, PKPI dan Nasdem menerima surat yang ditandatangani oleh DPN PKPI judulnya perihal pemberitahuan PAW atas nama bersangkutan. Jadi saya rasa surat yang dibacakan adalah ilegal,” tegas Runtuwene. (stem/*)
×
Berita Terbaru Update