Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Berdebat Dengan Angouw, Felly Tinggalkan Ruang Paripurna

Sabtu, 15 September 2018 | 13:02 WIB Last Updated 2018-09-15T06:51:14Z

Komentar.co.id Manado –  Sidang paripurna DPRD Sulut Jumat (14/9-2018) dengan agenda Buka/tutup masa persidangan II tahun 2018 dan pembukaan masa sidang ke III tahun 2018,  Penyampaian laporan hasil reses serta Laporan Kinerja alat Kelengkapan Dewan diwarnai perdebatan antara Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Ketua Fraksi Restorasi Nurani Untuk Keadilan Felly Runtuwene terkait penjelasan Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengenai Ranperda APBD Perubahan 2018..

Felly menginterupsi adanya penyampaian Gubernur yang kemudian ditindak lanjuti dengan pemandangan umum fraksi-fraksi. Hal tersebut menurut Politisi Nasdem ini dianggap sesuatu yang baru dan tidak biasa.

“Ini sesuatu yang baru bagi kami karena sesuatu yang tidak biasa. Kami baru mendengarkan penjelasan bapak Gubernur kemudian langsung dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi. Dari dua hari saya masi menanayakan kegiatan di DPRD,  saya masih tanya kegiatan yang sudah masuk. 
Dari staf Fraksi  mengatakan ada pandangan Fraksi. Saya bilang pandangan fraksi apa? Mereka tidak bisa menjelaskan. Kemudian dua hari terakhirini tidak ada penjelasan apa-ap.Tadi juga saya datang saya diserahkan pandangan fraksi yang bukan saya buat. Saya minta penjelasan pimpinan kalau ini menyangkut  PP 12 tahun 2018 di pasal mana menjelaskan ketika  diberikan penjelasan gubernur kami langsung memberikan tanggapan saat itu juga, mohon dijelaskan, terima kasih,” kata Felly Runtuwene.

Andrei Angouw sebagai Ketua DPRD Sulut sekaligus yang memimpin rapat paripurna tersebut pun mengatakan bahwa aturan tata tertib sesuai PP 12 Tahun 2018 yakni pembicaraan tingkat I, pertama adalah penyampaian dari gubernur, kedua pemandangan umum fraksi-fraksi, ketiga tanggapan gubernur dari pemandangan umum fraksi-fraksi.

“Nah, penyampaian dari pemerintah provinsi ini sudah masuk sejak beberapa hari lalu dan sudah disampaikan kepada fraksi-fraksi, fraksi lain juga sudah menerimanya dan minta fraksi-fraksi menyiapkan pemandangan umum masing-masing,” terang Angouw.

Merasa tidak puas atas penjelasan Angouw, Felly-pun membacakan beberapa pasal dalam PP 12 tahun 2018 sambil menegaskan sikapnya tidak mengada-ada.
Dirinya pula menegaskan, bahwa ia terus melakukan komunikasi dengan salah satu pimpinan dewan.

“Minta maaf pimpinan, kemarin saya masih bicara dengan salah-satu pimpinan dan masih menunggu. Minta maaf ini tidak mengada-ada,” ungkap dia.
Ketua DPRD Andrei Angouw menyambut perkataan Felly Runtuwene mengatakan, bahwa yang dibacakan Felly Runtuwene adalah artikel yang menjelaskan PP 12 tahun 2018.

“PP 12 itu ada 137 pasal, saya jelaskan pasal 9 mengenai pembahasan APBD, pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan yakni penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai ranperda, pemandangan umum fraksi, tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi, itu yang kita lakukan hari ini,” tegas Ketua DPRD Sulut ini.

Lagi, Runtuwene mempertanyakan dasar fraksi-fraksi langsung menyampaikan pemandangan umum ketika Gubernur baru saja menyampaikan penjelasan Ranperda.

“Pertanyaan saya jelas sekali bahwa ini mekanisme baru, dasar apa bisa langsung menyampaikan (pemandangan umum), bapak Gubernur baru menyampaikan (penjelasan Ranperda),” sembur Legislator dari dapil Minsel-Mitra ini.

Mendengar pertanyaan Felly Runtuwene bertubi-tubi  Angouw terlihat sedikit emosi bahkan dirinya menghimbau agar Felly Runtuwene lebih rajin hadir  agar dapat mengikuti seluruh agenda DPRD Sulut dan tidak ketinggalan informasi.

“Dasarnya dari jadwal Banmus materi sudah disampaikan dari beberapa hari lalu, karena ibu Felly nda maso-maso kantor makanya ibu Felly nda tau, fraksi-fraksi lain sudah siap,” ucap Angouw.

Sadar dengan situasi di rapat paripurna, bahkan di hadapan Gubernur, dua anggota dewan lain yaitu Edwin Lontoh dari Partai Demokrat dan Amir Liputo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun turut memberikan penjelasan lewat interupsi.

“Untuk meluruskan saja, kalau mengenai ini yang kemarin kita ada rapat Banmus, jadi bukan mekanisme yang baru atau seperti apa, sama, waktu itu Banmus serahkan ke pimpinan untuk mengagendakan rapat paripurnanya. Jadi, saya rasa juga teman-teman selain seperti kami juga Fraksi Demokrat sudah menerima rancangan tersebut maka kami sudah menyiapkan pemandangan umum fraksi,” tutur Edwin Lontoh.

Sedangkan Amir Liputo mengatakan, agenda rapat paripurna penjelasan Gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan Gubernur diputuskan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut.

“Tentu di ruangan ini kita semua punya hak bicara menyampaikan pendapat. Perlu saya ingatkan bahwa agenda ini tidak akan terlaksana kalau tidak ada pertemuan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR. Semalam kami menelepon Ketua DPRD mempertanyakan bahwa ini sudah dijadwalkan, dan di Banmus sudah dibicarakan diserahkan pada pimpinan. Karena ini ada miskomunikasi, khusus kami Fraksi Amanat Keadilan, dari awal kita mengikuti maka kami mempersiapkan karena kami sudah menerima (bahan) dari tiga hari lalu,” kata Amir Liputo memperkuat pendapat Andrei Angouw dan Edwin Lontoh.

Tak lama setelah melakukan interupsi, Felly Runtuwene terlihat meninggalkan ruang paripurna tanpa menunggu pandangan Fraksi Restorasi Nurani Untuk Keadilan yang disampaikan anggota Fraksi Norry Supit.(stem*)


×
Berita Terbaru Update