Komentar.co.id Manado – Sidang paripurna DPRD Sulut Jumat (14/9-2018)
dengan agenda Buka/tutup masa persidangan II tahun 2018 dan pembukaan masa
sidang ke III tahun 2018, Penyampaian
laporan hasil reses serta Laporan Kinerja alat Kelengkapan Dewan diwarnai perdebatan
antara Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Ketua Fraksi Restorasi Nurani Untuk
Keadilan Felly Runtuwene terkait penjelasan Gubernur Sulut Olly Dondokambey
mengenai Ranperda APBD Perubahan 2018..
Felly menginterupsi adanya penyampaian Gubernur yang kemudian
ditindak lanjuti dengan pemandangan umum fraksi-fraksi. Hal tersebut menurut
Politisi Nasdem ini dianggap sesuatu yang baru dan tidak biasa.
“Ini sesuatu yang baru bagi kami karena sesuatu yang tidak
biasa. Kami baru mendengarkan penjelasan bapak Gubernur kemudian langsung
dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi. Dari dua hari saya masi menanayakan
kegiatan di DPRD, saya masih tanya kegiatan
yang sudah masuk.
Dari staf Fraksi mengatakan
ada pandangan Fraksi. Saya bilang pandangan fraksi apa? Mereka tidak bisa
menjelaskan. Kemudian dua hari terakhirini tidak ada penjelasan apa-ap.Tadi
juga saya datang saya diserahkan pandangan fraksi yang bukan saya buat. Saya
minta penjelasan pimpinan kalau ini menyangkut PP 12 tahun 2018 di pasal mana menjelaskan ketika
diberikan penjelasan gubernur kami
langsung memberikan tanggapan saat itu juga, mohon dijelaskan, terima kasih,”
kata Felly Runtuwene.
Andrei Angouw sebagai Ketua DPRD Sulut sekaligus yang
memimpin rapat paripurna tersebut pun mengatakan bahwa aturan tata tertib
sesuai PP 12 Tahun 2018 yakni pembicaraan tingkat I, pertama adalah penyampaian
dari gubernur, kedua pemandangan umum fraksi-fraksi, ketiga tanggapan gubernur
dari pemandangan umum fraksi-fraksi.
“Nah, penyampaian dari pemerintah provinsi ini sudah masuk
sejak beberapa hari lalu dan sudah disampaikan kepada fraksi-fraksi, fraksi
lain juga sudah menerimanya dan minta fraksi-fraksi menyiapkan pemandangan umum
masing-masing,” terang Angouw.
Merasa tidak puas atas penjelasan Angouw, Felly-pun
membacakan beberapa pasal dalam PP 12 tahun 2018 sambil menegaskan sikapnya
tidak mengada-ada.
Dirinya pula menegaskan, bahwa ia terus melakukan komunikasi
dengan salah satu pimpinan dewan.
“Minta maaf pimpinan, kemarin saya masih bicara dengan
salah-satu pimpinan dan masih menunggu. Minta maaf ini tidak mengada-ada,”
ungkap dia.
Ketua DPRD Andrei Angouw menyambut perkataan Felly Runtuwene
mengatakan, bahwa yang dibacakan Felly Runtuwene adalah artikel yang
menjelaskan PP 12 tahun 2018.
“PP 12 itu ada 137 pasal, saya jelaskan pasal 9 mengenai
pembahasan APBD, pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan yakni penjelasan
kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai ranperda, pemandangan umum fraksi,
tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi, itu yang
kita lakukan hari ini,” tegas Ketua DPRD Sulut ini.
Lagi, Runtuwene mempertanyakan dasar fraksi-fraksi langsung
menyampaikan pemandangan umum ketika Gubernur baru saja menyampaikan penjelasan
Ranperda.
“Pertanyaan saya jelas sekali bahwa ini mekanisme baru,
dasar apa bisa langsung menyampaikan (pemandangan umum), bapak Gubernur baru
menyampaikan (penjelasan Ranperda),” sembur Legislator dari dapil Minsel-Mitra
ini.
Mendengar pertanyaan Felly Runtuwene bertubi-tubi Angouw terlihat sedikit emosi bahkan dirinya menghimbau
agar Felly Runtuwene lebih rajin hadir agar dapat mengikuti
seluruh agenda DPRD Sulut dan tidak ketinggalan informasi.
“Dasarnya dari jadwal Banmus materi sudah
disampaikan dari beberapa hari lalu, karena ibu Felly nda maso-maso kantor
makanya ibu Felly nda tau, fraksi-fraksi lain sudah siap,” ucap Angouw.
Sadar dengan situasi di rapat paripurna, bahkan di hadapan
Gubernur, dua anggota dewan lain yaitu Edwin Lontoh dari Partai Demokrat dan
Amir Liputo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun turut memberikan
penjelasan lewat interupsi.
“Untuk meluruskan saja, kalau mengenai ini yang kemarin kita
ada rapat Banmus, jadi bukan mekanisme yang baru atau seperti apa, sama, waktu
itu Banmus serahkan ke pimpinan untuk mengagendakan rapat paripurnanya. Jadi,
saya rasa juga teman-teman selain seperti kami juga Fraksi Demokrat sudah
menerima rancangan tersebut maka kami sudah menyiapkan pemandangan umum
fraksi,” tutur Edwin Lontoh.
Sedangkan Amir Liputo mengatakan, agenda rapat paripurna
penjelasan Gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan Gubernur
diputuskan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut.
“Tentu di ruangan ini kita semua punya hak bicara
menyampaikan pendapat. Perlu saya ingatkan bahwa agenda ini tidak akan
terlaksana kalau tidak ada pertemuan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR. Semalam
kami menelepon Ketua DPRD mempertanyakan bahwa ini sudah dijadwalkan, dan di
Banmus sudah dibicarakan diserahkan pada pimpinan. Karena ini ada
miskomunikasi, khusus kami Fraksi Amanat Keadilan, dari awal kita mengikuti
maka kami mempersiapkan karena kami sudah menerima (bahan) dari tiga hari
lalu,” kata Amir Liputo memperkuat pendapat Andrei Angouw dan Edwin Lontoh.
Tak lama setelah melakukan interupsi, Felly Runtuwene
terlihat meninggalkan ruang paripurna tanpa menunggu pandangan Fraksi Restorasi
Nurani Untuk Keadilan yang disampaikan anggota Fraksi Norry Supit.(stem*)