Notification

×

Iklan

Iklan

Reses Boy Tumiwa Di Desa Ranoyapo, Masyarakat Minta Pemerintah Bangun Bendungan

Selasa, 04 September 2018 | 09:16 WIB Last Updated 2018-09-04T01:16:16Z
Komentar.co.id Minsel - Kebutuhan akan sarana pertanian manjadi perhatian utama  Masyarakat Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo Minahasa Selatan yang disampaikan melalui anggota DPRD Sulut Boy Tumiwa  saat melaksanakan kegiatan reses II tahun 2018,  Jumat (24/8-2018).

Hal tersebut sangat beralasan mengingat sebagian besar masyarakat Desa Ranoyapo mengandalkan lahan persawahan sebagai sumber pendapatan keluarga.

“ Kami berharap wakil rakyat kami di DPRD Sulut Bapak Boy Tumiwa bisa memperjuangkan pembangunan bendungan irigasi untuk kebutuhan ketersediaan air bagi lahan persawahan di Desa Ranoyapo ini, terlebih bila musim kemarau tiba banyak lahan persawahan dilanda kekeringan sehingga berdampak pada produksi padi. Disampingitu dengan adanya bendungan, masyarakat disini bisa memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari. “ ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Tumiwa yang juga akan maju kembali dalam pemilihan legislative tahun 2019 dari  Dapil Minsel-Mitra akan berupaya memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh warga Desa Ranoyapo khususnya para petani  setempat.

“ Memang untuk membangun bendungan dibutuhkan dana yang cukup besar, akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke pihak terkait apakah melalui anggaran Pemprov Sulut atau Balai Sungai. Mengingat pembangunan yang sama yakni bendungan yang ada di desa Karowa beberapa waktu lalu dibiayai Kementerian Pekerjaan Umum dalam hal ini Balai Sungai. “  terang politisi PDIP ini.

Selain  usulan proyek bendungan, masyarakat juga berharap Tumiwa dapat memperjuangkan kepada pemerintah agar bisa diadakan pembangunan  Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Puskesmas serta akses   jalan perkebunan di desa yang dikenal lumbung beras tersebut.

“  Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat desa Ranoyapo, tentu menjadi tugas saya untuk menyuarakannya di DPRD bersama pemerintah dalam hal ini instansi terkait, baik itu yang menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi maupun kewenangan pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. “ pungkasnya. (stem)
×
Berita Terbaru Update