Komentar.co.id Manado - Menteri PUPR Baduki Basuki Hadimuljono
Jumat (20/7-2018) melantik 7 Pejabat Tinggi Madya (eselon 1) serta 22 Pejabat
Tinggi Pratama (eselon II.a), 6 Pejabat Tinggi Pratama Unit Pelaksana Teknis
(II.b), 66 Pejabat Administrator (eselon II.a) dan 16 Pejabat Tinggi
Administrator (eselon III.b) dan 10 pejabat fungsionaldi lingkungan Kementerian
PUPR.
Tujuh Pejabat Tinggi Madya (eselon I) yang dilantik adalah, Ir.
Widiarto, sebagai Inspektur Jenderal menggantikan Dr. Rildo Ananda Anwar, SH,
MM, Ir. Hari Suprayogi, M.Eng sebagai
Direktur Jenderal Sumber Daya Air menggantikan Ir. Imam Santoso, Msc, Ir. Sugiyartanto, MT sebagai Direktur Jenderal
Bina Marga menggantikan Ir. Arie Setiadi Moerwanto, Msc, Dr. Ir. Danis Hidayat
Sumadilaga, M. Eng.Sc sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya menggantikan Ir.
Sri Hartoyo, Dipl, SE,ME, Ir. Hadi Sucahyono, MPP, Ph.D sebagai Kepala Badan
Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menggantikan Ir. Lana Winayanti, MCP
yang sebelumnya menjabat Plt. Kepala BPIW, Ir. Achmad Gani Ghazali Akman, M.Eng.Sc
sebagai Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan menggantikan Ir. Adang Saf
Ahmad, CES, Ir. Lukman Hakim, M.Sc
sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan menggantikan Ir.
Khalawi AH. M.Sc, MM.
Sementara untuk Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pelaksanaan
Teknis salah satu yang dilakukan pergantian yakni Kepala Balai Pelaksanaan Jalan
Dan Jembatan (BPJN) XV Sulut-Gorontalo yang sebelumnya dijabat Ir. Riel Mantik,
MT digantikan pejabat baru yakni oleh
DR. Triono Junoasmono ST.MT.
Mantik sendiri memimpin BPJN XV sejak Januari 2017, dan ditugaskan kembali ke Kementerian PUPR Sebagai Kepala Subdit Keterpaduan Perencanaan
dan Sistim Jaringan di Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan menggantikan posisi
yang ditinggalkan Junoasmono.
Selama menahkodai BPJNXV Sulut-Gorontalo, Riel Mantik yang merupakan putra asli daerah
Sulut telah banyak membuat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur yang
dibiayai APBN terutama memacu pembangunan ruas Tol Manado Bitung.
Tak hanya itu, Mantik juga beberapa kali memberikan usulan kepada DPRD Sulut untuk pembuatan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Milik
Jalan (Rumija) guna melindungi fasilitas umum yakni, ruas jalan yang di danai
melalui APBN.
“Rumija Itu yang mesti diamankan, itu sudah di atur di UU
Jalan dan PP Jalan. Untuk itu saya usulkan agar dibuatkan Perda. Agar jangan
ada kegiatan ekonomi disitu, jualan di pinggiran jalan. Pengguna jalan jadi
terganggu” tutur Mantik di hadapan komisi III DPRD Sulut beberapa waktu lalu.
Inisiatif tersebut menuai apresiasi Wakil Ketua Komisi III Liputo yang merupakan usulan yang sangat positif dari BPJN XV untuk menjamin keamanan dan kenyamanan lalulintas.
“ Atas nama Komisi memberikan apresiasi kepada Mantik. Usulan
yang sangat membangun, kami akan lakukan itu demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dan tentunya menjaga uang negara yang sudah digelontorkan untuk mega proyek
yang ada di Sulut, seperti Ring Road I, dan nanti Ringroad III serta Jalan Tol
Manado-Bitung” tutur Legislator dapil Manado itu. ( stem/tim)