Komentar.co.id Manado - DPRD Sulut mengkritisi kinerja Dinas
Perhubungan(Dishub) terkait ketidak
tegasan dalam melakukan penindakan
keberadaan sejumlah kendaraan truk pengangkut container yang parkir
sembarangan di seputaran lokasi jembatan simpang susun ( Interchange) jalur
ring road Manado.
Anggota komisi III Juddy Moniaga (F.Gerindra) menyebut kondisi jalan strategis di Kota Manado
terutama di Interchange sudah berubah
fungsi menjadi terminal peti kemas. Disamping itu penempatan peti kemas tersebut melanggar
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dan
Ruang Milik Jalan (Rumija).
“ Dinas Perhubungan segera
menyingkirkan keberadaan kontainer-kontainer tersebut. Dalam waktu satu minggu keberadaan kontainer
yang ada disana segera dibersihkan dari
jalur tersebut. Jangan sampai seakan-akan terkesan pemerintah justru
memfasilitasi dengan menjadikan ruas jalan tersebut menjadi tempat parkir kontainer.”
tegas legislator Dapil Minsel-Mitra Rabu, (11/7-2018) dalam rapat pembahasan LKPJ 2017
di kantor DPRD Sulut.
Ditambahkannya pengusaha maupun pemilik kendaraan kontainer seharusnya
menyediakan lahan sendiri untuk parkir, sebabmenurutny sangat beresiko membahayakan pengguna jalan terlebih di
malam hari .
“ Segera ditindak
lanjuti agar pengguna jalan merasa aman dan nyaman, “ tukasnya.
Disisi lain Kadis Perhubungan Sulut Lynda Watania saat dikonfirmasi wartawan mengaku pihaknya sudah berulang kali melakukan penindakan.
Disisi lain Kadis Perhubungan Sulut Lynda Watania saat dikonfirmasi wartawan mengaku pihaknya sudah berulang kali melakukan penindakan.
“ Sudah kami lakukan beberapa tindakan, bahkan sampai pada
pengempisan ban. Namun itulah kembali pada pola prilaku masyarakat yang belum
mendukung terutama taat aturan. Ini menjadi warning kepada pengusaha maupun
pemilik kendaraan angkutan tersebut. Sebab sesuai aturan mereka harus memiliki
pool sendiri untuk menempatkan kontainer. “ jelas Watania. (stem)