Komentar.co.id Manado - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka
pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran (T.A) 2017.
Rapat yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD
Sulut, Rabu (18/7/2018) sore, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan
dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, SE.
Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut,
seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya menerima Ranperda Provinsi Sulut
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2017 untuk ditetapkan menjadi
peraturan daerah (Perda).
Gubernur Olly mengapresiasi DPRD Sulut atas diterimanya Ranperda
tersebut. "Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengucapkan
terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara Ketua, para
Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sulut, atas penyelenggaraan rapat
paripurna ini, sekaligus keputusan diterimanya Ranperda," kata Olly.
Lanjut Gubernur Olly, sebagai salah satu tahapan dalam
siklus penyelenggaraan pemerintahan, dipahami bahwa tahapan pertanggungjawaban
memiliki bobot yang tinggi karena substansi utama dari tahapan ini adalah kesinambungan
proses pembangunan daerah yang berkorelasi dengan pembangunan bangsa.
"Melalui tahapan ini kita akan mampu mengukur
keberhasilan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, sekaligus mengambil
patokan atau tolak ukur guna penyelenggaraan pembangunan kedepan," ujar
Olly.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menjelaskan bahwa
pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 telah
dilanjutkan dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, serta rapat
pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerja.
Lanjut Angouw, semua hasil pembahasan dijadikan dasar bagi
fraksi-fraksi dalam rangka menyikapi atau melakukan penilaian, terhadap
rancangan peraturan (Ranperda) Provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban APBD
2017.
Adapun rapat paripurna turut dihadiri Kepala Kejaksaan
Tinggi Sulut Roskanedi, SH, MH, Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw,
Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan para pejabat Pemprov Sulut. (adv)