Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sulut Dan Asneko Sepakat Minta Gubernur Terbitkan Rekomendasi Ijin Melaut Sementara

Selasa, 31 Juli 2018 | 21:25 WIB Last Updated 2018-07-31T13:57:35Z
Komentar.co.id Manado - DPRD Sulut melalui lintas komisi menindak lanjuti tuntutan nelayan  yang terhimpun dalam Asosiasi Nelayan Pajeko ( Asneko)  terkait terbitnya  Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 yang dianggap tergesa-gesa  dalam penerapannya.

Ketua Badan Pimpinan Pusat Asneko Sulut Lucky Sariowan  menilai penerapan PP 24 tahu 2018 sangat merugikan nelayan karena pemerintah belum melaksanakan sosialisasi terutama bagi pelaku usaha atau pemilik kapal khususnya perizinan kapal tangkap ikan yang telah menggunakan sistim Online Single Submission (OSS).  Sementara infrastruktur teknik perangkatseperti  OSS, teknologi dan aplikasi elektroni sampai saat ini belum bisa diakses.

Disisi lain menurut dia,  lembaga pemerintah  non kementerian yang akan melakukan pelayanan perizinan hingga saat ini  belum terbentuk.

“ Ini sangat merugikan bagi pelaku usaha perikanan  dan nelayan di SulawesiUtara khususnya  di kota Manado.  Sebeb permohonan perizinan surat-surat  (SIPI/SIUP/SIKPI) kapal pajeko berukuran diatas 30 GT yang telah diajukan tiga bulan sebelum jatuh tempo  kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan  melalui Dirjen Perikanan Tangkap  terancam tidak dapat diterbitkan perizinannya  karena telah dialihkan  ke system OSS. Bahkan ada beberapa diantaranya telah membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sementara sebagian surat-surat  pelaku usaha  akan berakhir  bulan Juli 2018 ini, “ bebernya melalui surat yang disampaikan kepada DPRD

Menanggapi hal tersebut pimpinan rapat  lintas komisi DPRD Sulut Cindy Wurangian  didampingi Noldy Lamalo, Edwin Lontoh,  Billy Lombok, Yongkie Liemen, Affan Mokodongan, Ferdinand Mangumbahang   bersama Bakamla RI, Lantamal VIII, Pol Air, PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut serta instansi terkait lainnya sepakat meminta Gubernur Sulut mengambil kebijakan dengan mengeluarakan surat rekomendasi ijin melaut sementara berdasarkan PP No 24 Thn 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektornik.

Selanjutnya  terkait  urgensi dari jatuh tempo ijin kapal di bulan Juli tahun 2018 ini, diharapkan Gubernur mengambil kebijakan selambatnya selama 1 minggu dari keputusan hasil rapat ini.
Untuk itu menurut Cindy, komisi II menyerahkan proses tersebut ke Dinas Kelautan danPerikanan Sulut untuk proaktif menindak lanjuti kesepakatan yang telah dicapai oleh DPRD bersama Asneko ke Gubernur.

"Ini penting  karena  rekomendasi dari Gubernur tidak bisa keluar jika Dinas Kelautan dan Perikanan tidak memberikan rekomendasi dan kajian-kajian dari Dinas Kelauatan dan Perikanan sendiri. Komisi II DPRD Sulut akan terus mendorong, memantau dan mem-follow up Dinas Kelautan dan Perikanan untuk rekomendasi ini ," tegas politisi Golkar ini sambil mengingatkan dalam waktu sepekan  sudah mendapatkan rekomendasi Gubernur. (stem)


×
Berita Terbaru Update