Komentar.co.id Manado - DPRD Sulut melalui lintas komisi
menindak lanjuti tuntutan nelayan yang
terhimpun dalam Asosiasi Nelayan Pajeko ( Asneko) terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 yang
dianggap tergesa-gesa dalam
penerapannya.
Ketua Badan Pimpinan Pusat Asneko Sulut Lucky Sariowan menilai penerapan PP 24 tahu 2018 sangat
merugikan nelayan karena pemerintah belum melaksanakan sosialisasi terutama
bagi pelaku usaha atau pemilik kapal khususnya perizinan kapal tangkap ikan
yang telah menggunakan sistim Online Single Submission (OSS). Sementara infrastruktur teknik
perangkatseperti OSS, teknologi dan
aplikasi elektroni sampai saat ini belum bisa diakses.
Disisi lain menurut dia,
lembaga pemerintah non
kementerian yang akan melakukan pelayanan perizinan hingga saat ini belum terbentuk.
“ Ini sangat merugikan bagi pelaku usaha perikanan dan nelayan di SulawesiUtara khususnya di kota Manado. Sebeb permohonan perizinan surat-surat (SIPI/SIUP/SIKPI) kapal pajeko berukuran
diatas 30 GT yang telah diajukan tiga bulan sebelum jatuh tempo kepada Kementerian Kelautan dan
Perikanan melalui Dirjen Perikanan
Tangkap terancam tidak dapat diterbitkan
perizinannya karena telah dialihkan ke system OSS. Bahkan ada beberapa
diantaranya telah membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sementara sebagian
surat-surat pelaku usaha akan berakhir
bulan Juli 2018 ini, “ bebernya melalui surat yang disampaikan kepada
DPRD
Menanggapi hal tersebut pimpinan rapat lintas komisi DPRD Sulut Cindy Wurangian didampingi Noldy Lamalo, Edwin Lontoh, Billy Lombok, Yongkie Liemen, Affan
Mokodongan, Ferdinand Mangumbahang
bersama Bakamla RI, Lantamal VIII, Pol Air, PSDKP, Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP) Sulut serta instansi terkait lainnya sepakat meminta Gubernur
Sulut mengambil kebijakan dengan mengeluarakan surat rekomendasi ijin melaut
sementara berdasarkan PP No 24 Thn 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha
terintegrasi secara elektornik.
Selanjutnya terkait urgensi dari jatuh tempo ijin kapal di bulan
Juli tahun 2018 ini, diharapkan Gubernur mengambil kebijakan selambatnya selama
1 minggu dari keputusan hasil rapat ini.
Untuk itu menurut Cindy, komisi II menyerahkan proses
tersebut ke Dinas Kelautan danPerikanan Sulut untuk proaktif menindak lanjuti
kesepakatan yang telah dicapai oleh DPRD bersama Asneko ke Gubernur.
"Ini penting
karena rekomendasi dari Gubernur
tidak bisa keluar jika Dinas Kelautan dan Perikanan tidak memberikan
rekomendasi dan kajian-kajian dari Dinas Kelauatan dan Perikanan sendiri.
Komisi II DPRD Sulut akan terus mendorong, memantau dan mem-follow up Dinas
Kelautan dan Perikanan untuk rekomendasi ini ," tegas politisi Golkar ini
sambil mengingatkan dalam waktu sepekan
sudah mendapatkan rekomendasi Gubernur. (stem)