Komentar.co.id Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan
Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw
(OD-SK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang disampaikan melalui Laporan HasilPemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov
Sulut tahun 2017 dan implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan.
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh
Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Gubernur Olly disaksikan Ketua DPRD
Sulut Andrei Angouw dan Wagub Kandouw pada rapat paripurna istimewa di Kantor
DPRD Sulut di Manado, Selasa (5/6/2018) pagi.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw memberi apresiasi atas hasil
yang dicapai Pemerintah propinsi Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly
Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs.Steven Kandou (OD-SK) yang berhasil memperoleh predikat
Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK
RI selama 4 tahun berturut-turut.
“Mempertahankan WTP tidaklah mudah akan tetapi pihak eksekutif bersama legislative bersinergi dan bersungguh-sungguh meraih prestasi ini. Ini juga merupakan kebanggan kita semua masyarakat Sulawesi Utara," kata Angouw
Sementara itu Ketua VI BPK RI Harry Ashar Aziz dalam sambutannya mengatakan pencapaian opini WTP untuk keempat kalinya secara berturut-turut oleh Pemprov Sulut tersebut juga diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Sulut.
" Tujuan akhir WTP adalah meningkatnya kemakmuran
rakyat. Seperti di Sulut, perekonomian tumbuh sebesar 6,68 persen, jumlah
penduduk miskin turun menjadi 8,10 persen dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia)
mencapai 71,05. Semuanya ini di atas rata-rata nasional," katanya.
Lanjut Harry, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh
BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemprov Sulut tahun 2017 telah
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan
secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan
material.
Selain itu Pemprov Sulut telah menyusun dan merancang
unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian
risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Menurut dia, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih
mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh
seluruh jajaran Pemprov Sulut.
Kendati demikian, meskipun telah memberikan opini WTP, BPK
tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya
ketidakakuratan pelaksanaan kegiatannya yang harus diselesaikan dalam tenggat
waktu 60 hari.
Di tempat yang sama, Gubernur Olly menyampaikan terima kasih
kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.
"Secara khusus, saya ucapkan terima kasih dan berikan
apresiasi kepada BPK RI. Tentunya hasil yang diberikan akan mendorong manajemen
pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan
efisien, dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Menurut Olly, sejak kehadiran Perwakilan BPK RI di Sulut
telah menghasilkan banyak terobosan cerdas dan progresif yang dilakukan untuk
memberikan asistensi bagi manajemen pengelolaan keuangan daerah secara lebih
baik, lebih bermakna dan lebih berwawasan hukum.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah
berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen
keuangan daerah, utamanya untuk meraih opini WTP, sebagai salah satu indikator
keberhasilan proses pembangunan yang dijalankan," paparnya.
Lebih jauh, Gubernur Olly mengatakan akan menindaklanjuti
setiap rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.
"Hal ini pasti akan menjadi fokus perhatian kami, serta
akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang ada demi kemajuan
bersama," imbuhnya.
Adapun penyerahan opini WTP turut dihadiri jajaran
Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut
Tangga Muliam.(stem/adv)