Komentar.co.id Manado - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat
Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum fraksi terhadap Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017
serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulut, hari Ini Jumat, 29 /6-2018).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sulut, Andrei
Angouw,ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Drs.
Steven O.E. Kandouw, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Forkopimda Sulut,
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, para kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Utara, dan Instansi BUMD di Provinsi Sulawesi
Utara.
Dalam penyampaian Pandangan umum fraksi Amanat Keadilan yang
dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Hi. Amir Liputo, SH, MH bahwa Fraksi Amanat
Keadilan memberikan apresiasi yang tinggi karena capaian target tepat waktunya
dan terealisasi di atas 100 % yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana
Perimbangan dan lain lain Pendapatan Daerah yang Sah. Terhadap belanja daerah
Fraksi Amanat keadilan juga memberi apresiasi yang tinggi karena serapan
anggaran mendekati 100
% artinya dalam proses realisasi belanja langsung maupun
tidak langsung Pemerintah Provinsi tidak mengalami kesulitan demikian halnya
pada realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta terhadap SILPA yang
dihasilkan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 300.954.556.426 yang mengalami
peningkatan dari tahun sebelumnya Fraksi Amanat Keadilan menilai bahwa kita
telah berhasil melakukan efisiensi anggaran. Dan pada akhirnya Fraksi Amanat
Keadilan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 untuk dibahas lebih lanjut sesuai
mekanisme dan Tatib DPRD Provinsi Sulut.
Adapun untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah setelah diterbitkannya Permendagri No. 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kab/ Kota yang
melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Fraksi Amanat
Keadilan menyatakan Ranperda ini layak untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme dan Tatib Dewan karena merupakan amanat
Konstitusi serta Peningkatan Status Administrasi Daerah.
Pendapat Fraksi berikutnya disampaikan oleh Lucia Taroreh,
ST dari Fraksi PDI Perjuangan bahwa terkait dengan Pendapatan Daerah Fraksi
PDIP memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Pendapatan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara yang mengalami Deviasi Plus sebesar Rp.
3.731.901.683.007 atau sebesar 100,22 % dari target yang telah ditetapkan
sebesar Rp. 3.723.697.617.672. Kami berharap Kinerja Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kesejahteraan
masyarakat Sulawesi Utara serta Fraksi PDIP berharap agar tidak ada lagi
Penumpukan pencairan anggaran di Triwulan IV sehingga hal itu tidak ideal dan
harus dilakukan perubahan karena fungsi APBD, selain fungsi otorisasi dan
fungsi perencanaan adalah sebagai penggerak roda perekonomian di masyarakat.
Berdasarkan Pemaparan tersebut maka Fraksi PDI-Perjuangan
menyatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi
Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah dapat Disetujui untuk dibahas pada tingkatan
selanjutnya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Pemandangan
Umum oleh Fraksi-fraksi yakni Golkar,
Demokrat. Gerindra, Fraksi Amanat
Keadilan serta Fraksi Restorasi Nurani
untuk Keadilan yang menyatakan dukungannya untuk dilanjutkan ketingkat
pembahasan.
Wakil Gubernur menyambut baik dan positif atas pandangan
umum Fraksi-Fraksi, dan tentunya akan dijadikan sebagai masukan yang sangat
berharga untuk segera ditindaklanjuti baik dalam penyempurnaan Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017
serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (adv/stem)