Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati CEP Bersama Ketua DPRD Minsel Hadiri Rakornas Jaktranas Pengelolahan Sampah Rumah Tangga

Selasa, 03 April 2018 | 01:29 WIB Last Updated 2018-04-04T17:30:35Z
Komentar.co.id  Minsel - Bupati Minahasa Selatan Dr. Christiany E. Paruntu, SE., D. Min (CEP)  bersama Ketua DPRD Kab Minsel Jenny Johana Tumbuan SE,  Selasa ( 3 /4-2017 ) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018 yang diselengarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung manggala Wanabakti Jakarta

Rakornas Jakstranas ini dilakukan guna  mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam  Rakornas tersebut dihadiri 2000 peserta dengan target para kepala daerah seluruh Indonesia, mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Walikota.

Pengelolaan sampah rumah tangga  memasuki paradigma baru sejak 2008, menjadi sesuatu yang dilakukan dengan memperhitungkan aspek ekonomi. Karenanya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dilakukan KLHK saja atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi oleh seluruh Kementerian/Lembaga.

Sejumlah menteri yang  hadir Dan menyosialisasikan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tersebut antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri BUMN. 

Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).

Mendagri selaku pihak yang membina kepala daerah Dalam sambutannya menjelaskan kerja sama yang perlu dilakukan di daerah seperti apa untuk mengelola sampah, termasuk dengan swasta.

Sangat penting menyosialisasikan Perpres ini ke kepala daerah mengingat wewenang sebagian besar pengelolaan sampah 60 persen ada di daerah.

Sementara itu Bupati Minsel Dr. Christiany E. Paruntu, SE., D. Min mengungkapkan kehadiran Perpres ini adalah hal positif dan baerharap hal tersebut dapat menjawab persoalan sampah untuk diselesaikan serta direalisasi kan ketingkat kabupten dan kecamatan, kelurahan dan desa karena itu merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat. (ren/*)

×
Berita Terbaru Update