Notification

×

Iklan

Iklan

UKW Sukses, Kabupaten Minsel Miliki Wartawan Berkompeten

Selasa, 27 Maret 2018 | 21:20 WIB Last Updated 2018-04-03T13:21:07Z
Vocke Lontaan
Komentar.co.id Amurang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut), memberikan apresiasi kepada rekan-rekan wartawan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke XVI serta  menyatakan diri tanpa paksaan bergabung menjadi anggota PWI. UKW tersebut berlangsung 29-30 November 2017 lalu di Gedung Balai Wartawan, Kota Manado.

''Jumlah wartawan berasal dari media cetak/eletronik dan media siber yang ikut dalam kegiatan tersebut 24 orang. Saya memberikan apresiasi kepada panitia pelaksanan yang menunjang salah satu program bidang pendidikan PWI dalam rangka meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas sehari-hari,'' kata Ketua PWI Sulawesi Utara, Drs Voucke Lontaan, di Manado, Senin (27/3/2018).

Menurut Voucke, kegiatan uji kompetensi ini dibagi empat kelas, setiap kelas 7 peserta wartawan, penguji satu orang. Para penguji berjumlah 4 orang didatangkan dari PWI Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan memenuhi regulasi Dewan Pers, yang mengharuskan setiap wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan harus berkompeten atau telah dinyatakan lulus mengikuti UKW.

''Dari 24 orang wartawan yang ikut serta UKW kategori muda, 2 orang di antaranya oleh tim penguji dinyatakan belum berkompeten. Bagi yang belum berkompeten dalam aturan diberikan waktu enam bulan bisa mengikuti kembali UKW. Perlu saya jelaskan UKW dibagi dalam tiga kategori, kelas muda (reporter), madya (redaktur) dan kelas utama (Redpel/Pemred),'' jelasnya.

Voucke mengatakan, sesuai aturan yang dikeluarkan Dewan Pers, setiap wartawan yang ikut serta UKW, status badan hukum perusahaannya harus PerseroanTerbatas (PT) yang spesifik bergerak dibidang perusahaan pers dan perusahaan itu telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu perusahaan tersebut itu pula paling tidak telah terdaftar memenuhi syarat secara admistras di Dewan Pers.

''Jadi, sebelum UKW berlangsung kelengkapan berkas -berkas itu harus dipenuhi. Sebab, yang mengeluarkan sertifikat dan kartu tanda lulus UKW adalah Dewan Pers, PWI mengeluarkan Kartu Anggota PWI saja untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Pers,'' ujarnya.
Voucke menegaskan, setelah para wartawan dinyatakan berkompeten dalam UKW sudah berhak mendapatkan kartu anggota PWI, ini sesuai peraturan dasar/peraturan rumah tangga PWI.

 ''Jadi, sekarang ini tidak sembarang saja PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia mengeluarkan kartu anggota PWI, ada aturan main,'' tegasnya.

Disentil tentang pelaksanaan UKW yang diikuti 24 wartawan Minahasa Selatan, Voucke mengakui, PWI Sulut  mengeluarkan surat panitia pelaksaan kegiatan UKW yang diketuai Rocky Frans Sariowan dan Yens HTO Watung sebagai Sekretaris, agar kegiatan ini terlaksana dengan baik. Setelah UKW, program selanjutnya PWI Sulawesi Utara membentuk pengurus PWI Kabupaten Minahasa Selatan. 

''Nah, teman-teman wartawan di Minsel yang sudah ikut UKW dan dinyatakan berkompeten berhak membentuk Pengurus PWI Minahasa Selatan melalui konfrensi PWI, namun tentunya dengan syarat kartu anggota PWI muda dinaikan status menjadi  anggota biasa. Karena itu harus dibedakan panitia UKW dan panitia konfrensi. Saya berharap, tahun ini PWI Kabupaten Minahasa Selatan sudah terbentuk, saya juga berterima kasih kepada panitia pelaksanaan UKW Minsel yang telah bekerja keras sehingga pelaksaan UKW terlaksana. Terima kasih juga atas dukungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Kalau ada teman-teman wartawan Minsel yang belum ikut UKW, PWI Sulut sangat terbuka memfasilitasi melaksanakan kegiatan ini kembali,'' ujar Voucke. (ren)
×
Berita Terbaru Update