Komentar.co.id AMURANG - Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.
Bupati DR. HC Cristiany Eugenia Paruntu, SE menghimbau kepada seluruh ASN/PNS di lingkup pemerintahan kabupaten Minahasa Selatan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana yang disampaikan Kemempan RB dengan menggunakan sistem e-Filling. Rabu (7/3).
Bupati berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Minsel untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.
Menurut Bupati, penerimaan melalui pajak memiliki andil besar dalam kemajuan negara terlebih Kabupaten Minahasa Selatan . Dengan dana ini pemerintah dapat melaksanakan sejumlah program yang pemanfaatannya langsung dirasakan masyarakat, diantaranya program pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta beberapa program lainnya.
“Bagi yang belum melaporkan SPT segeralah melaporkan. Mari kita berjuang bersama untuk negeri dan daerah yang ini, dengan patuh bayar dan lapor pajak, “ demi kemajuan Minsel kedepan .” ajak Bupati. (ren)