Dari hasil dengar pendapat ini, Dirut PD Pasar Ferry Keintjem, menjelaskan alasan kenapa hingga saat ini bangunan pasar yang direvitalisasi belum dapat digunakan oleh pedangang yang berada di Pasar Pinasungkulan Karombasan. Menurutnya, masalah pembangunan fisik pasar, bukan menjadi kewenangannya. Karena yang melakukan pembangunannya ada pada Dinas Perindag Kota Manado sebagai pengelolah anggaran bersama dengan Dinas PUPR Kota Manado sebagai pelaksana pekerjaan fisik bangunan.
Yang pasti menurut Keintjem, hingga saat ini, belum ada penyerahan asset bangunan pasar yang baru dari pihak pelaksana pembangunan kepada pihak PD Pasar. Ditegaskan Keintjem, pihaknya hanya berhak mengelolah pedagang yang ada di lokasi tersebut jika asset telah diserahkan. Ditambahkannya, telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PU Kota Manado, diperoleh penjelasan bahwa pekerjaan fisik pasar dalam tahap finishing sehingga dalam waktu dekat ini akan dirampungkan semuanya.
"Kalau sudah pasti diatur, tapi kami hanya mengelola pedagang sedangkan kalau pembangunan pasar bukan kewenangan kami," terang Fery Keintjem.
Lanjut dikatakan Keintjem, sebelumnya pihak PD Pasar sudah bertemu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Peter B Assa bertempat di Kantor Dinas PUPR, guna mengkordinasikan mengenai penggunaan pasar pinasungkulan yang seudah selesai di revitalisasi.
“Perlu kami jelaskan, bahwa untuk penggunaan pasar pinasungkulan, kami sudah bertemu Kadis PUPR, guna menanyakan penggunaan pasar Pinasungkulan yang sudah di revitalisasi,”tandas Keintjem.
Menjadi catatan dari Komisi B untuk PD Pasar yaitu penempatan pedagang di pasar Pinasungkulan, harus diprioritaskan kepada mereka yang benar-benar pedangan di Pasar Pinasungkulan Karombasan, Kedua adalah , pedagang tersebut dalah warga Kota Manado yang dibuktikan dengan KTP dan KK . ( jansen )