Notification

×

Iklan

Iklan

Dituding Melakukan Plagiat, Prof Grace Kandou : Ini Sudah merusak Nama Baik Saya Dan Keluarga

Rabu, 28 Februari 2018 | 05:59 WIB Last Updated 2018-02-27T22:11:02Z

Komentar.co.id Manado - Upaya pembunuhan karakter yang dianggap telah merusak nama baik dilakukan sejumlah pihak terhadap Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof DR.dr Grace Kandou, M. Kes dengan tudingan melakukan plagiat justru terhadap salah satu karya ilmiahnya secara tegas dibantah Kandou dan dirinya berharap mendapatkan keadilan.

Kandou menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak memiki dasar jelas. 
"Tudingan ini sama sekali tidak benar. Sangat disesalkan ini terjadi di salah satu universitas terbesar di Indonesia. Cara menjegal saya seperti ini bukan hanya merusak reputasi saya tapi sudah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik, karena itu saya memilih untuk mem-PTUN kan persoalan ini," papar Grace yang dikenal akrab dengan wartawan Selasa (27/2-2018)

Dia menjelaskan terkait SK 1132 merupakan merupakan otoplagiat. "Nah, untuk otoplagiat misalnya dibenarkan pun tidak melanggar aturan dalam salah satu persyaratan yang mengatakan tidak melakudkan plagiat.," paparnya.

Ditambahkannya, jurnal yang diasumsikan plagiat adalah keliru. Karena itu diangaap mempublikasi ganda antara jurnal kesmas dan prosiding. Sementara ternyata prosiding tidak digunakan dalam perolehan angka kredit untuk pengusulan guru besar.

"Itu waktu sementara berproses di bagian SDM. Telaah kembali dan melihat kembali. Sampai mereka mengatakan kenapa harus keluar SK ini. Nah, itu yang menjadi novum untuk kita menggugat," terangnya. 

Dirinya merasa dalam keputusan ini pun tidak ada keadilan. "Ini sangat merugikan dan dizolimi. Bahkan ini merusak nama baik saya dan bahkan keluarga saya merasa dirugikan," ujarnya.

Dia mengatakan, putusan PTUN yang memenangkan gugatannya sudah ada. Di samping itu, dalam pertimbangan PTUN disebutkan dalam juklak MA RI nomor 224/TD/TUN/1993 tgl 14 Oktober 1993 bahwa penundaan/penanguhan pelaksanaan  putusan terhadap objek yaitu sk. 1132 Rektor 2013, maka   pejabat PTUN (dalam hal ini Rektor dan atau Panitia Pilrek)dilarang menerbitkan  keputusan - keputusan baru kecuali terdapat penetapan lain oleh Pengadilan.

"Itu putusan hukum. Jangan dilawan. Sebagai warga negara yang taat hukum saya telah melalui prosudur dan itu diterima oleh PTUN. Ini juga harus dijalankan bukan hanya oleh Senat Unsrat tapi juga Kemenristek Dikti.

Ada dua substansi putusan PTUN yakni, pertama menerima gugatan saya mengenai penangguhan SK penundaan pengusulan guru besar oleh pihak Unsrat. Dan kedua, saya oleh PTUN dinyatakan tidak melakukan plagiat," jelasnya.

Disisi lain menurut salah sumber di  Unsrat mengungkapkan, kasus yang menimpa Dekan FKM tersebut merupakan upaya sejumlah pihak yang ingin  menjegal Kandou dalam suksesi Pemilihan Rektor Unsrat.

" Prof Kandou dianggap saingan terlalu kuat sehingga segala cara dilakukan untuk menggagalkan beliau dalam Pilrek Unsrat, " terang sumber tersebut. (stem)
×
Berita Terbaru Update