Komentar.co.id Amurang - Meski belum sepenuhnya menjalani
hukumannya didalam jeruji besi, RL (38) anggota DPRD Minahasa Selatan harus
ditangkap lagi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut karena terlibat
pemesanan narkotika jenis Sabu.
RL ditangkap bersama tiga orang lainnya berinisial KK, Y,
dan D. Sedangkan satu orang saksi sedang diperiksa oleh BNN Sulut yakni
berinisial M. Kelimanya adalah warga binaan rumah tahanan kelas dua Manado.
"Iya, salah satunya memang RL," ujar sumber
terpercaya Sabtu (24/2-2018)).
Dari informasi yang diperoleh, penangkapan itu berawal
ketika ada warga binaan yang memesan narkotika jenis sabu dan diantar seorang
ojek menuju Rutan Kelas Dua Manado.
Narkotika itupun dimasukkan kedalam rutan saat jam besuk.
Tak lama kemudian anggota BNN Sulut langsung masuk ke dalam Rutan dan mendapati
tiga orang wanita sedang memakai sabu dalam kamarnya. Tiga dari wanita tersebut
yakni RL.
Kepala Rutan Kelas Dua Manado, Tony Martono mengatakan
penangkapan itu benar terjadi tapi dirinya belum bisa membeberkan identitas
dari para warga binaan yang diamankan. "Memang ada warga binaan yang
diamankan tapi demi kepentingan penyelidikkan saya belum bisa mengatakan siapa
nama-nama mereka," pungkasnya. (ren/tim)