Komentar.co.id - Manado. Sebanyak 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dikaji dan dievaluasi kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Senin (29/01-2018).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Boy Tumiwa selesai melaksakan rapat kerja dengan pimpinan DPRD Sulut bersama Biro Hukum Setdaprov Sulut di ruang rapat DPRD Sulut, Selasa (29/1-2018) siang
Dalam penjelasannya, Boy Tumiwa saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa di tahun 2018 ini sebanyak 20 propemperda tersebut antara lain adalah hasil bawaan dari tahun 2017 yang lalu dan kembali di bahas bahkan dikaji kembali untuk ditetapkan sebagai Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) 2018 ini, baik dari segi aturan ataupun dari segi kajian akademik, agar supaya apa yang menjadi propemperda bisa langsung masuk di tahap satu.
Lanjut dikatakan politisi PDIP asal Minahasa Selatan tersebut, dari semua usulan yang disampaikan pihaknya menyepakati semua usulan tersebut.
"Namun dengan catatan saat penetapan di paripurna pihak eksekutif atau dinas pengusul sudah memasukan naskah akademik setiap propemperda yang akan dibahas sehingga jaminan untuk dibahas tahun 2018 jelas. Tidak seperti tahun-tahun yang lalu ditetapkan di bapemperda tetapi kajian akdemiknya belum ada," paparnya optimis hal tersebut bisa terselesaikan dengan baik. (stem)