Anggota DPRD Sulut Eva Sarundajang |
Komentar.co.id Manado - Legislator Sulut Eva Sarundajang mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya terkait pelaksanaan pilkada serentak mendatang.
Kepada Wartawan di ruang kerjanya Selasa (22/8-2018) Anggota komisi I yang membidangi Pemerintahan ini mengatakan, setiap warga Negara memiliki hak suara untuk memilih calon pemimpin di daerah termasuk ASN. Namun demikian menurut politisi PDIP ini, bagi ASN ada aturan yang mengikat sehingga tidak boleh terlibat langsung terlebih dalam hal mengajak masyarakat mendukung atau berkampanye untuk salah satu calon kepala daerah.
“ Peran ASN dalam pilkada khususnya dalam menyalurkan hak politiknya di pilkada memiliki kontribusi yang cukup besar, namun harus tetap menjaga netralitas. Dengan demikian diharapkan hasil pemilihan kepala dearah dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan memiliki integritas untuk membangun daerah demi kesejahteraan rakyat, “ ucap anggota DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung tersebut.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKDD) Sulut melalui sekretaris Flora Krisen mengatakan setiap ASN khususnya di Sulawesi Utara harusnya sudah mengetahui dan memahami terkait larangan melibatkan diri dalam pilkada.
“ Ada aturannya yakni UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, dimana dalam aturan tersebut ASN dilarang ikut terlibat langsung dan pasangan calon dilarang melibatkan ASN. Ada sanksi tegas bilamana ditemukan ASN terlibat didalamnya.”, pungkas Krisen. (stem)