Komentar.co.id Manado – Maraknya parkir liar oleh beberapa perusahaan ekspedisi di sejumlah ruas jalan yang menempatkan kendaraan truk kontainer maupun peti kemas di sisi kiri dan kanan jalan menimbulkan kerawanan terjadinya kecelakan lalulintas.
Pasalnya disamping rawan kecelakaan, penempatan peti kemas tersebut melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dan Ruang Milik Jalan (Rumija).
Pantauan wartawan Rabu (31/1-2018) siang sejumlah ruas jalan khususnya jalur dari arah jembatan simpang susun ring road ke arah bandara, setidaknya terdapat empat peti kemas yang ditempatkan di sisi jalan.
Begitu pun sebaliknya jalan menuju kearah Kairagi terdapat sejumlah kendaraan kontainer yang terpakir di sisi jalan, hingga menghalangi pengguna kendaraan lain yang melintas.
Keberadaan sejumlah kontainer yang telah berlangsung lama mendapat sorotan warga khususnya Dinas Perhubungan yang dianggap tidak melakukan pengawasan,
Kepala Dinas Dinas Perhubungan Sulut Joy Oroh saat dikonfirmasi terkait sorotan warga, membantah hal tersebut. Menurut dia, pihaknya selama ini terus melakukan pengawasan bahkan penindakan untuk menertibkan keberadaan sejumlah peti kemas yang terparkir di sisi jalan.
“ Kami telah beberapa kali turun lapangan bersama tim, namun sejauh ini kami belum mendapatkan perusahaan yang menyewa peti kemaas ini, terutama yang parkir di pinggiran jalan tersebut. “ ujar Oroh.
Sementara itu Johan selaku Owner PT. Mitra Manado yang merupakan salah satu perusahaan pengguna jasa peti kemas menolak tudingan bahwa pihaknya ikut bertanggung jawab terkait aktifitas kendaraan kontainer yang mengganggu arus lalulintas.
“Yang bertanggung jawab expedisi dong, kalau saya hanya menggunakan jasa expedisi dari Bitung, “ ujarnya singkat. (stem)