Notification

×

Iklan

Iklan

TINDAKLANJUT DARI PEMBAHASAN RTRW, PANSUS DPRD MANADO TURUN LAPANGAN

Selasa, 31 Oktober 2017 | 20:43 WIB Last Updated 2017-11-18T02:07:39Z

KOMENTAR MANADO-Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), usai menggelar pembahasan di kantor DPRD Manado, langsung menindaklanjuti dengan kunjungan kelapangan, pada hari Rabu (31/10/2017), guna melihat berbagai bangunan serta lahan-lahan yang milik Pemerintah Kota Mnado.


Pansus RTRW itu, dalam kunjungannya ke berbagai sudut kota Manado, mendapatkan beberapa temuan untuk menjadi referensi dalam pembahasan lanjutan RTRW. Menurut Ketua Pansus RTRW Hengky Kawalo, pihaknya mendapati lahan yang sudah dialih fungsi menjadi daerah pemukiman warga, termasuk pembangunan Casa De Viola yang milik Grand Kawanua, pembangunan Rumah Sakit Hermina di Ringroad.


”Ini perlu mendapat perhatian kami dan akan kami sampaikan keapada Pak Walikota. Kawasan tersebut adalah kawasan pertanian. Kami akan merekomendasikan untuk menghepembangunannya sementara berjalan, padahal mereka tidak memiliki Izin, paua pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW,”kata Kawalo kepada Wartawan.
Menurutnya, revisi perda RTRW seakan dipaksakan, diapun menduga ada oknum-oknum yang diduga sengaja ingin merubah rencana tata ruang wilayah yang ada di Manado untuk kepentingan pribadi. Hal itu kata Kawalo sangat jelas terlihat, manakala Pansus melakukan turlap bersama instansi terkait, dan menemukan adanya pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.


Disisi lain kata Kawalo, jika hendak merubah sebuah lahan pertanian menjadi pemukiman, harusnya dilakukan kajian dengan melibatkan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan di Kota Manado.(stem/ad)
“Jika hendak melakukan perubahan terhadap RTRW, harus melalui beberapa kajian dan prosesnya sangat panjang. Karena didalamnya bukan hanya persoalan Amdal-Lalin atau sebagainya, tapi masih banyak yang harus dicermati,”kata Kawalo.


Dia juga menyinggung soal pembangunan Casa De Viola dan Rumah Sakit Hermina jelas melanggar aturan dan harus segera dihentikan,karena akan berimplikasi hukum.
“Coba lihat, sudah lebih dari 30 rumah yang dibangun di Casa De Viola milik Grand Kawanua serta hampir 100%, tahap pematangan tanah untuk pembangunan RS. Hermina di Ringroad. Hal ini jelas-jelas telah melanggar aturan, karena tidak sesuai RTRW yang kita gunakan sekarang. Kan masih belum ada revisi, harusnya pembangunan tersebut tidak boleh dilakukan,” ujarnya tegas.(stem/ad)


×
Berita Terbaru Update