Komentar.co.id Manado - Anggota
DPR RI Dapil Sulawesi Utara Aditya Moha terpaksa
harus berurusan dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang
dilakukan Jumat (6/10-17)
Dilansir
detik.com motif dugaan suap yang dilakukan anggota DPR Fraksi Golkar Aditya
Moha ke Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono karena dirinya ingin
menyelamatkan ibunya dari vonis 5 tahun yang sudah diketok Pengadilan Negeri
(PN) Manado.
"Jumat 6 Oktober kami menerima informasi
dugaan suap terhadap hakim tinggi Sulut terhadap putusan banding perkara
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa kabupaten Bolaang
Mongondow," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung
Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).
Ibu Aditya yakni Marlina Moha Siahaan telah divonis 5 tahun di PN Manado bulan Juli
2017 lalu. Suap yang diberikan oleh Aditya ke Sudiwardono dimaksudkan untuk
mengamankan putusan banding atas vonis tersebut.
"Diduga
untuk mengamankan putusan," ujar Laode.
Aditya dan Sudiwardono ditangkap KPK di Jakarta,
Jumat (6/10) kemarin malam. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di daerah
Pecenongan, Jakpus. (stem/*)