Komentar.co.id Amurang - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Evert Poluakanterus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) no 4 Tahun 2017, tentang keuangan desa.
Ditemui diruang kerja, Selasa (5 /92017) menurut Kadis Poluakan sapaan akrabnya, seiring diterbitkan Perbup No 4 Tahun 2017 dirinya mengingatkan
Pemerintah Desa (Pemdes)/Hukum Tua harus jelas
dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Pemdes harus
transparansi dalam pengelolaan Dandes dan ADD di tahun 2017 ini, agar supaya
pencairan anggaran kedepannya semakin baik dan jelas,” tegas Poluakan.
Poluakan pun
berharap, jangan ada Pemdes menginterpretasi sendiri. Artinya, harus taat
aturan, serta semua harus jelas dari perencanaan, hingga pertanggungjawaban
harus baik.
“Pemdes harus taat aturan, agar perencanaan
hingga pertanggungjawaban baik adanya,” kata. Poluakan.
Lanjut dikatakannya,
bagi Pemdes yang belum memasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap I,
pencairan Dandes/ADD Tahap II pasti tertunda.
“Jika Pemdes belum memasukkan LPJ tahap I, pasti pencairan akan tertunda harus memasukan data konsolidasi yaitu laporan keuangan dan kegiatan fisik dandes tahap 1 yang baru baru ini jika ada kejanggalan terhadap dandes tahap 1 tidak sesuai juknis akan di proses secara hukum” pungkas Poluakan sambil menambahkan, batas akhir pemasukan LPJ dilaksana akhir september 2017 mengigat pencairan tahap dua.pada bulan Oktober sudah dimulai. (ren)