Notification

×

Iklan

Iklan

POLUAKAN INGATKAN PENGELOLAAN DANDES DAN ADD TAK SESUAI JUKNIS AKAN DIPROSES SECARA HUKUM

Selasa, 05 September 2017 | 22:17 WIB Last Updated 2017-09-05T14:19:21Z
Komentar.co.id Amurang - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Evert Poluakanterus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) no 4 Tahun 2017, tentang keuangan desa.

Ditemui diruang kerja, Selasa (5 /92017) menurut Kadis Poluakan sapaan akrabnya, seiring diterbitkan Perbup No 4 Tahun 2017 dirinya mengingatkan  
Pemerintah Desa (Pemdes)/Hukum Tua harus jelas dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Pemdes harus transparansi dalam pengelolaan Dandes dan ADD di tahun 2017 ini, agar supaya pencairan anggaran kedepannya semakin baik dan jelas,” tegas Poluakan.

Poluakan pun berharap, jangan ada Pemdes menginterpretasi sendiri. Artinya, harus taat aturan, serta semua harus jelas dari perencanaan, hingga pertanggungjawaban harus baik.

“Pemdes harus taat aturan, agar perencanaan hingga pertanggungjawaban baik adanya,” kata. Poluakan.

Lanjut dikatakannya, bagi Pemdes yang belum memasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap I, pencairan Dandes/ADD Tahap II pasti tertunda.

“Jika Pemdes belum memasukkan LPJ tahap I, pasti pencairan akan tertunda harus memasukan data konsolidasi yaitu laporan keuangan dan kegiatan fisik dandes tahap 1 yang baru baru ini jika ada kejanggalan terhadap dandes tahap 1 tidak sesuai juknis akan di proses secara hukum” pungkas Poluakan sambil menambahkan, batas akhir pemasukan LPJ dilaksana akhir september 2017 mengigat pencairan tahap dua.pada bulan Oktober sudah dimulai. (ren)
×
Berita Terbaru Update