Notification

×

Iklan

Iklan

INI KONSULTASI UU NO.8 TAHUN 2016 KE KEMENTRIAN SOSIAL RI OLEH KOMISI D DPRD MANADO

Kamis, 07 September 2017 | 23:30 WIB Last Updated 2017-11-18T02:14:11Z

KOMENTAR MANADO-Sejumlah personil Komisi D DPRD Manado, Jumat (07/09/2017), berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi mengenai UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Bab IV Pasal 27 – 28.


Komisi D DPRD Manado dipimpin Ketuanya Apriano Saerang melakukan Konsultasi ke Kementerian Sosial (Kemensos), dan diterima oleh Direktur Resos Bambang Sugeng didampingi oleh Kasubdit Resos.


Dikesempatan itu Bambang meminta agar Pemerintah Kota Manado dapat memaksimalkan, sekaligus mengimplementasi UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Yang ada dalam Bab IV Pasal 27 – 28.


Dijelaska Bambang Sugeng, undang-undang tersebut merupakan urusan wajib yang diperuntukan bagi kaum disabilitas.”Sudah benar undang-undang ini secepatnya diberlakukan, guna membantu kaum disabilitas,”katanya.


Komisi D DPRD Manado melalui ketuanya Apriano Saerang mengaku puas dengan pemjelasan yang disampaikan ole pihak Kemensos dan akan ditindaklanjuti di Kota Manado. Adapun rombongan Komisi yang membidangi Kesra tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi Apriano Saerang didampingi Wakil Ketua Dimana Pakasi, Sekretaris Sonny Lela, anggota Deasy Roring, Fatma Abubakar, Vanda Pinontoan, Ronny Makawata, dan Abdul Wahid Ibrahim. (stem/ad)

×
Berita Terbaru Update