Komentar.co.id Jakarta - Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.(Ormas), Wakil Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar, SH yang juga merupakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minahasa sekaligus sebagai Kewaspadaan Dini (FKD) dan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) MInahasa Selatan, Selasa (22/8-2017) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam melakukan pencegahan/penyebaran paham ideologi yang bertendangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Dalam kesempatan tersebut Wabup Wongkar diterima Dra. Juariah yang merupakan Kepala Subdit Pendaftaran dan Sistim Informasi Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri.
“ Konsultasi ini sangat penting dimana di berbagai daerah termasuk Minahasa Selatan terdapat berbagai Ormas yang ada. Tentunya pemerintah akan mensosialisasikan Perppu ini agar paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 45 bisa kita cegahi,” ungkap Wabup.
Diketahui beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Perppu yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017 itu dalam rangka tugas pemerintah yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Menurutnya, hal tersebut diwujudkan dengan berbagai tindakan termasuk menerbitkan berbagai peraturan perundangan, termasuk Perppu yang tetap mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia 1945.
Dalam pernyataannya, Menko Polhukam menyampaikan bahwa organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang saat ini mencapai 344.039 ormas, yang telah beraktifitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah, harus diberdayakan dan dibina. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. (ren)