Komentar.co.id Amurang - ,
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas Inspektorat, Badan
Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, melakukan monitoring akan penggunaan Dana Desa yang ada
di 167 Desa yang ada di Kabupaten Minsel.
Dalam pantauan wartawan media
ini Rabu, 30/08/17 Di salah satu Desa Kilometer Tiga tim pemantau dan
pengawasan Anggaran dan pembangunan fisik yang ada di kabupaten minsel langsung
memeriksa Rincian Konsolidasi Penggunaan Dana Desa serta mengecek akan kegiatan
pembangunan yang ada.
Kepala Bidang Pemberdayaan DPMD Frangky Tambengi Saat memberikan pernyataan,
dimana dalam memantau serta pengawasan Anggaran dan pembangunan fisik, tim akan
mengecek secara langsung penyerapan
anggaran serta pemeriksaan pembangunan fisik, apa sesuai dengan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) atau tidak, karena menurutnya sesuai dengan insrtuksi dari Presiden semua
pengguna dana desa harus di awasi dan di periksa.
"Dari beberapa desa yang kami telusuri ada sebagian desa yang
sudah 100 persen, adapun juga beberapa desa dalam tahap pengerjaan, ini pun
menjadi fungsi kontrol bagi setiap hukum tua, dimana gunakanlah Anggaran Dana
Desa serta Alokasi Dana Desa dengan sebaiknya sesuai aturan, sehingga semuanya
berjalan dengan baik", ujar Frangky.
Ditempat yang terpisah Selaku Hukum Tua Kilometer Tiga Herman W. Ulaan
pun membenarkan kalau 3 instansi terkait datang berkunjung untuk memonitoring
akan proses kegiatan Pembangunan di Desa, ada pun mereka memeriksa penggunaan
anggaran Dana Desa apakah sesuai dengan RAB atau tidak, dan “
“Selama ini pemeriksaan berjalan dengan aman, untuk pemeriksaan
Sendiri yaitu Penggunaan Dana Desa Tahap I," tandas Ulaan.(ren)