Komentar.co.id - Korupsi saat ini dikategorikan sebagai
kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) di Indonesia. Berbagai upaya
pemberantasan atas kasus yang dapat merusak tatanan pembangunan bangsa ini terus
dilakukan secara maksimal dari pusat sampai ke daerah. Memberantas kasus
korupsi memang bukan hal yang mudah, perlu proses yang panjang dan melibatkan
semua pihak yang harus dilaksanakan secara terstruktur, terintegritas dan
sinergis. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O E
Kandouw pada kegiatan Launching Pendidikan Budaya Anti Korupsi di Provinsi
Sulawesi Utara yang digelar di lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis
(04/05/2017).
Kandouw memberikan apreseasi kepada Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Penggiat Anti
Korupsi (PAK) yang mampu menciptakan
momentum luar biasa seperti ini. Menurutnya, perjuangan dalam pananganan dan
pencegahan korupsi oleh KPK dan aparat penegak hukum akan lebih optimal jika
melibatkan seluruh komponen masyarakat.
“Akan lebih efektif jika mata rantai
korupsi dapat kita putus lewat aspek ide, karena pelaku-pelaku korupsi ini
tidak melihat latar belakang pendidikan. Ikhtiar Pendidikan Budaya Anti Korupsi
yang dimulai dari anak-anak sudah sangat tepat”, kata Kandouw.
Dirinya berharap apa yang dilakukan saat
ini, dalam upaya pemberantasan korupsi dapat diupayakan secara berkelanjutan
(Sustanaible). “Proses ini tidak instan akan kita rasakan. Pendidikan Budaya
Anti Korupsi akan memberikan manfaat yang sangat luas dalam pembentukan karakter
yang memiliki integritas dan dapat berguna bagi bangsa, agama terlebih bagi
diri kita sendiri”, pungkasnya.
Pada kesempatan itu juga Wagub Kandouw
telah mengukuhkan Tim Pembina dan Pembimbing Budaya Anti Korupsi Provinsi
Sulawesi Utara yang disaksikan langsung Direktur Pendidikan Dan Pelayanan
Masyarakat Komisi Pemberantas Korupsi, Sujarnako. Kegiatan ini turut dihadiri
Kepala Dikda Sulut Asiano G Kawatu, Pejabat lingkup pemprov Sulut, perwakilan
tenaga pendidik (Guru) serta perwakilan pelajar
Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan. (ven)