Notification

×

Iklan

Iklan

DISKUSI LSM GIAK SULUT DAN INSAN PERS BEDAH MODUS KORUPSI PROYEK BARANG DAN JASA DI INSTANSI PEMERINTAH

Sabtu, 13 Mei 2017 | 10:03 WIB Last Updated 2017-05-13T02:11:27Z

Komentar.co.id manado – Banyaknya  temuan maupun laporan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di instansi pemerintah saat ini  khususnya pengadaan barang dan jasa,  menuai keprihatinan berbagai pihak penggiat anti korupsi.

Terlebih sisi kelemahan para penyelenggara pengadaaan barang dan jasa tersebut tidak mengetahui aspek regulasi, perencanaan, proses lelang maupun sistim pengawasannya. Sehingga hal tersebut menjadi temuan yang berindikasi pada tindakan korupsi.

Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) DPP Sulut DR Jerry Massie mengungkapkan, praktek-praktek korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang jasa hingga saat ini semakin merajalela apalagi menurutnya jika dilakukan pendataan tingkat perkembangannya dari tahun ke tahun semakin menunjukan trend  kenaikan yang cukup signifikan.

“Tahun 2016 kemarin kita berada pada peringkat ke 90, sebelumnya berada pada peringkat 88 dan pada tahun  2014 peringkat  ke 107. Sementara data penanganan kasus korupsi oleh KPK kurang lebih 99 kasus.  Nah 85 persen kasus yang ditangani kebanyakan kasus suap sedangan 16 persen kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT),” terang Massie

Dalam diskusi yang digagas LSM GIAK  Sulut  dengan narasumber yakni  Victor Mailangkay SH, MH (pengamat Hukum/Politisi Nasdem), DR Maxi Egetan (Akademisi),  Ketu GIAK Sulut DR Jery Massie serta sejumlah wartawan  Jumat (12/5-2917),  banyak mengupas modus maupun strategi yang diduga dilakukan penyelenggara seperti mark up harga, melakukan manipulasi harga/barang, pemanfaatan celah hukum peraturan maupun kebijakan pengadaan jasa dan lain sebagainya.

“Penindakan praktek-praktek seperti ini harus ada kerjasama pihak Kepolisian terutama Bareskrim Khusus Polri, Kejaksaan Agung RI, maupun KPK  bahu membahu.  Tidak boleh tumpang tindih, ada koorporasi yang baik agar nantinya menciptakan sebuah harmonisasi dalam melakukan penindakan. Media juga memiliki peran bersama-sama denga LSM anti korupsi. Sebab dalam banyak hal kadang-kadang terjadi dalam kasus seperti itu berakhir SP3, dan ini kurang fair.” tandas Massie.

Massie menambahkan,dalam melakukan pengawasan maupun penyelidkan kasus pengadaan barang dan jasa, aparat harus menempatkan penyidik yang expert (ahli) di bidang  tersebut untuk menghindarai terjadinya tarik menarik. Pemerintah juga diharapkan bisa melakukan langkah-langkah penertiban bagi penyelenggara barang dan jasa khususnya oknum-oknum yang bermain di dalamnya, baik dalam proses tender, maupun Penunjukan Langsung (PL).

“Proses pengumuman pemenang tender harus dilakukan secara transparan karena sangat rentan  terjadinya permainan skandal antara koorporasi dan birokrasi,  ‘ tandasnya.

Sementara itu Pengamat Hukum Victor Mailangkay, SH, MH menilai  sesungguhnya sistim yang diberlakukan saat ini sudah cukup memadai menjadi regulasi dalam proses kegiatan pengadaan barang dan jasa yang ada di instansi-instansi pemerintah

“Hal ini telah  diatur dalam Peraturan Presiden  (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan  yang terakhir Perpres no 4 tahun 2015 dan serta perubahan ke empat, dan nanti akan masuk pada peraturan baru yang akan berlaku nanti, karena rancangannya sedang dipersiapkan untuk tahun 2018 nanti.” ujarnya.

Menurut mantan anggota DPRD Sulut ini, yang menjadi salah satu titik  kelemahan  saat ini adalah sistim pengawasan yang tidak dilakukan secara spesifik seperti  pengawasan terhadap perencanaan dan anggaran barang dan jasa, pengawasan terhadap barang dan jasa itu sendiri, pengawasan penerimaan barang dan jasa serta pengawasan terhadap laporan.

“Hal-hal seperti ini perlu dilakukan pengawasan secara teliti, karena dalam prakteknya banyak kegiatan pelaksanaan .dilaporkan selesai  100 persen namun dilapangan tidak demikian. Makanya saya mendorong LSM GIAK ini untuk bisa terlibat secara professional dalam arti memiliki kualifikasi baik dari segi penguasaan kompetensi di bidang pengawasan maupun  orang yang menjalankannya memiliki moralitas dan integritas  yang memadai,” pungkasnya. (stem)

×
Berita Terbaru Update