Kabid SMA Dikda Sulut Arthur Tumipa |
Komentar.co.id Manado - Pelakasanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) maupun Ujian Nasional Kertas dan Pernsil (UNKP) untuk tingkat SMK sementara berlangsung sejak tanggal 3 hingga 6 April nanti, kemudian disusul tingkat SMA yakni 10-13 April mendatang.
Menghadapi persiapan UNBK serta UNPK khususnya bagi sekolah-sekolah SMA yang akan menyelenggarakan kegiatan Ujian Nasional (UN), Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut melalui Kabid SMA Arthur Tumipa mengingatkan kembali sekolah-sekolah penyelenggara tidak diperbolehkan menarik biaya.
Terlebih menurutnya, sekolah penyelenggara UNBK jangan memberatkan atau membebani orangtua siswa dengan pungutan semacamnya untuk membeli dan menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
Lanjut Tumipa, pihak sekolah penyelenggara apapun alasannya dilarang memungut biaya dari wali murid. Sebab menurut dia semua biaya sejak persiapan sampai pelaksanaan UN semuanya telah ditanggung pemerintah.
‘’Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai pelaksanaan UN pada semua jenjang pendidikan, baik untuk pelaksanaan UNBK maupun UNKP. Jadi tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan pungutan serupa. Apapun namanya pungutan yang dibebankan kepada siswa dengan alasan UN, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran." tegasnya.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada orang tua siswa, bilamana ada sekolah yang melakukan hal seperti itu, bisa melaporkan langsung ke Dikda Sulut. (stem)