Komentar.co.id - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly
Dondokambey SE hadir memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan
e-KTP yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis
(27/04/2017) di Jakarta.
Politisi PDI-Perjuangan ini dipanggail
bersama 9 saksi lainya pada jadwal persidangan kali ini. Tak pelak, Olly yang
mendapat giliran sebagai saksi ke 5 pada sesi ke 2 harus menunggu sekira 7-8
jam untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Saat dihubungi sejumlah wartawan via
telepon disela-sela waktu istirahat persidangan sekira pukul 19:42 Wita tadi
malam politisi senior PDI-P ini mengungkapkan, dirinya dengan jelas menjawab
pertanyaan yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya menjawab tiga sampai empat
pertanyaan jaksa penuntut umum, intinya yang ditanyakan soal apakah saya
menerima? Saya menjawab tidak menerima apapun," ungkap Olly lagi. Lanjut,
JPU juga menanyakan soal mekanisme pembahasan anggaran APBN oleh Banggar
DPR-RI. "Saya jelaskan bahwa pembahasan anggaran di Banggar membahas soal
anggaran APBN secara menyeluruh, tidak ada pembahasan hanya soal e-KTP”, terang
Olly.
Dondokambey pun begitu tenang saat
memberikan keterangan pada JPU. "Biasa saja, semuanya berlangsung dengan baik,
intinya saya menjawab apa adanya”, aku Olly. Lanjutnya, setelah memberikan
keterangan pada JPU, persidangan masih akan dilanjutkan lagi. "Masih akan
dilanjutkan persidangan lagi”, tutup mantan wakil Banggar DPR-RI itu.
Terpisah Staf Pribadi Gubernur Olly
Dondokambey, Victor Rarung yang mendampingi saat persidangan, menjelaskan
Gubernur Olly Dondokambey sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak
pukul 10:00 WIB. "Awalnya diambil sumpah secara bersamaan dengan 9 saksi
lainnya. Dan setelah itu dibagi dua sesi untuk dimintai keterangan oleh
JPU," jelas Rarung.
"Pak gubernur mendapat giliran pada sesi ke dua
memberikan keterangan sekitar pukul tiga (15:00 WIT,red)," jelasnya. Menurutnya,
Gubernur masih akan melanjutkan dengan memberikan keterangan pada sidang
lanjutan. "Saat ini sedang break Sholad Isyah, setelah itu dilanjutkan
persidangan, giliran hakim yang akan memberikan pertanyaan," beber Rarung
saat dihubungi tadi malam sekitar pukul 19:50 Wita. (ven)