Notification

×

Iklan

Iklan

KANDOUW LAKUKAN KAJIAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN ENERGI TERBAHARUKAN BERKELANJUTAN

Senin, 03 April 2017 | 22:08 WIB Last Updated 2017-04-03T14:17:31Z
Komentar.co.id - Menyelesaikan permasalahan sampah di daerah, oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara telah menggagas pembangunan TPA regional yang nantinya akan digunakan oleh kota Manado, kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung dan Kota Tomohon. Gagasan brilian ini pun mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui dana dari APBN.

Langkah konkret terus dilakukan silih berganti oleh gubernur Olly Dondokambey SE bersama wakil gubernur (Wagub) Drs Steven OE Kandouw untuk segera mewujudkan program pembangunan dimaksud.

Kali ini, upaya yang dilakukan oleh Wagub Kandouw adalah memenuhi undangan Departemen Lingkungan Hidup dan Pangan Denmark, Senin (03/04/2017). Negara yang dikenal fokus dalam pengelolaan sampah (waste management) ini sekaligus dijadikan kajian terkait masalah pengelolaan sampah dan pengembangan energi  terbaharukan secara berkelanjutan, seperti  pengembangan sumber daya Renewable Energy (Energi Terbaharukan), Wind Energy (energi angin), serta Incenerated Energy dari Waste (sampah).


Wagub Kandouw yang juga didampingi Asisten III bidang Administrasi Roy Roring MSi,  Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sulut, dr Kartika Devi Kandouw-Tanos, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ir Ronald Sorongan MSi, dan Kepala Biro Ekonomi & SDA DR Franky Manumpil MSi berkesempatan mengunjungi pemerintah copenhagen salah satu kota terbesar di negara Denmark guna melihat langsung proses mengelola sampah dengan cara yg ramah lingkungan (eco-friendly treatment) dan strategi pemerintah dalam pengelolaan sampah secara Sustainable (berkelanjutan).

"Belajar tentang cara pengelolaan sampah secara Sustainable sangatlah penting, mengingat sampah sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan sungai, pantai dan laut", ujar Kandouw diselah-selah kegiatan.

Pada kesempatan ini juga orang nomor dua di Sulut ini melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak swasta terkait perencanaan renewable energy  (energi terbaharukan) dan cara yang efisien dalam penggunaannya, dalam hal ini adalah pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional. (ven)

×
Berita Terbaru Update