Notification

×

Iklan

Iklan

LAHAN RELOKASI PANDU DISOAL, WAGUB : SILAHKAN BUKTIKAN HAK KEPEMILIKAN

Kamis, 09 Februari 2017 | 19:00 WIB Last Updated 2017-02-09T11:00:16Z
Komentar.co.id - Lahan seluas 200 hektar yang dijadikan area relokasi bagi warga korban banjir bandang kota Manado kembali di soal. Keluarga besar Korengkeng - Karungu yang mengaku memiliki hak kepemilikan atas objek tanah yang berada di desa Pandu kecamatan Mapanget ini melayangkan protes dengan melakukan aksi demo damai, Kamis (09/02/2017) di kantor gubernur Sulut. Solfie Alma Bahuna selaku ahli waris mengatakan yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dimusyawarahkan. "Hasil musyawarah waktu lalu hanya 54 hektar, tapi kenapa saat ini berkembang menjadi 200 hektar", jelas Bahuna, sembari menunjukkan surat hak kepemilikan tanah. 

Dirinya menyayangkan pihak pemilik tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan pembangunan di area relokasi. "Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan pembanguna di tanah kami, dan juga tidak pernah dibayar atas tanah tersebut", ungkapnya. 

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulut Drs Edison Humiang MSi yang menerima langsung aspirasi para demonstran mengatakan, Pak gubernur dan Wakil sangat memperhatikan hal-hal seperti ini, apalagi dari aspek kelayakan dan kesejahteraan masyarakat. "Aspirasi seperti ini pasti akan diperhatikan, bicara kepemilikan berarti bicara hukum. Dengan demikian lahan yang dipersoalkan khususnya di tempat relokasi, akan di cros cek lagi surat - surat kepemilikan", ucap mantan sekretaris kota Bitung ini. 

Ditempat terpisah wakil gubernur Sulut Drs Steven O E Kandouw mengatakan, sangat menghargai aksi menyampaikan pendapat di depan umum seperti aksi demo damai yang dilakukan oleh keluarga Korengkeng - Karungu. "Saya menghargai setiap pendemo untuk menyatakan aspirasinya kepada kami. Namun, berorasi-lah dengan baik dan jangan mengganggu kerertiban umum apalagi berbuat anarkis", Kata Kandouw. 

Terkait klaim kepemilikan lahan relokasi yang diperluas hingga 200 hektar, Kandouw menangapinya dingin. Menurutnya, semua orang boleh menyatakan diri berhak memiliki lahan, tapi harus di back-up dengan data dan bukti-bukti kepemilikan. "Di Pandu sudah ada macam-macam fungsi yang kita limpahkan disana, seperti perumahan sebagai penggantian rumah untuk korban bencana banjir. Silahkan dibuktikan melalui jalur hukum apa betul milik anda. Tapi pesan saya, jangan sampai memaksakan diri sehingga mengganggu ketertiban umum dengan menutup akses jalan bagi pengungsi korban banjir tersebut," pungkas mantan ketua DPRD Sulut ini. (ven)




×
Berita Terbaru Update