Notification

×

Iklan

Iklan

BALAI KARANTINA KELAS I MANADO PERKETAT PENGAWASAN HPHK DAN OPTK

Jumat, 03 Februari 2017 | 18:38 WIB Last Updated 2017-02-03T11:30:00Z
Komentar.co.id - Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado saat ini terus meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Wilayah Sulawesi Utara.

“ Sebagai bagian dari fungsi pusat yang didelegasikan ke daerah, dalam melaksanakan tugas ini, visi kami sesuai UU No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan  dalam melindungi negeri khususnya mencegah masuk dan tercemarnya hama penyakit dari luar negeri ke dalam negeri ataupun dari suatu area ke area lain  khususnya di  wilayah Sulawesi Utara maupun sebaliknya dari Sulawesi Utara ke luar negeri . Ini untuk memenuhi  ketentuan persyaratan keamanan pangan dan bebas hama penyakit, “ ungkap Kepala Balai karantina Kelas I Manado, Junaidi kepada wartawan Kamis (2/2-2017).

Menurutnya dalam pelaksanaanya ada dua out put yang bisa diberikan  berupa layanan jasa tindakan karantina yakni mulai dari pemeriksaan dan perlakuan berupa publikasi  sampai dengan pengujian laboratorium berupa layanan jasa tindakan karantina. Sehingga outputnya berupa layana admimistrasi yang berbentuk dokumen atau sertifikat.  Hal tersebut nantinya menjadi instrumen dalam sistim perdagangan, baik nasional maupun Internasional.

“ Contohnya apabila membawa sesuatu barang ataupun komoditi  seperti kelapa dari Sulut di bawah ke Jakarta, maka wajib memenuhi dokumen karantina. Sama halnya dalam export ke negara Eropa, maka wajib memiliki TC sehingga secara  Nasional maupun  Internasional  hal ini menjadi instrumen dalam sistim perdagangan. “ terangnya.

Untuk itu pihaknya terus melakukan pengawasan yang ketat sesuai ketentuan layanan publik. Hal tersebut semata-mata agar masyarakat tidak memiliki kekhawatiran terhadap masuk maupun keluarnya  hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan.

“ Kalau dalam pelayanan karantina itu tidak memenuhi ketentuan berdasarkan layanan publik, pasti masyarakat tidak puas, sehingga masyarakat tidak lagi memberikan kepercayaan kepada penyelenggara karantina. Bukan itu saja barang yang akan di kirim ke luar negeri bisa jadi di claim oleh negara tujuan atau di notifikasi yang berimbas seluruh produk kita bisa jadi di tolak ke luar negeri. “ tukasnya.

Meski demikian dirinya mengakui keterbatasan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selama ini menurutnya sosialisasi yang di lakukan tidak tepat sasaran dan tidak tepat momentum, sehingga hanya segelintir orang yang mengetahuinya.

“ Saat ini sosialisasi telah bersifat online,tidak seperti dulu yang konvensional.  Exportir yang mau expor barangnya sudah bisa mengakses Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) online  melalui www.deptan.co.id  untuk  mengajukan permohonan . Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang di kantor cukup masuk di portal kami. ” tutur Junaidi

Ia menghimbau masyarakat Sulut untuk memanfaatkan intitusi tersebut, karena persaingan kedepan adalah perang energi dan pangan. Dirinya berharap Sulut tidak hanya menjadi objek, namun menjadi pemain dengan negara lain. “ Ini juga sesuai visi bapak Gubernur  yang memprioritaskan pembangunan di bidang Pariwisata dan Pertanian,” pungkasnya. (stem)



×
Berita Terbaru Update